Ket Foto. Imanuel Meta
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE- Nasib malang dialami Imanuel Meta,warga Kesetnana, Kabupaten TTS. Bagaimana tidak, setelah pisah ranjang dengan sang istri YN sejak tahun 2015 lalu, belakangan diketahui jika sang istri sudah hamil dan tinggal serumah dengan pria lain yang sudah beristri.
Mirisnya, setelah menduga ada pria lain dalam rumah tangga mereka, Imanuel mulai tidak disukai istrinya,bahkan dirinya mendapat perlakuan buruk dari sang istri sehingga ia memutuskan keluar dari rumahnya di Takari, Kabupaten Kupang.
Imanuel sendiri adalah ASN pada Balitbangda TTS dan sebelumnya tinggal di Takari, Kabupaten Kupang. Untuk menjalankan tugasnya,setiap hari ia harus pulang pergi Takari-Soe.
Kepada SUARA TTS.COM,Jumat 17 Juni 2022, Imanuel mengisahkan sejak tahun 2015 lalu,ia dan sang istri YN pisah ranjang. Hal ini dikarenakan sang istri sering mengeluh ketika dirinya mengajak berhubungan suami istri.
“Tidak ada masalah. Awalnya setiap kali saya ajak berhubungan dia alasan kemaluannya gatal,dan ini berjalan hingga tahun 2021,ujar Imanuel.
Seiring berjalannya waktu, sekitar bulan Agustus 2021, ia memperoleh informasi dari saudarinya (Antoneta Manu) bahwa istrinya sering membawa laki laki ke rumah mereka.
Atas informasi tersebut, dirinya lantas mencari tau kebenaran informasi tersebut. Ia pun semakin yakin karna saat kembali ke rumah mendapati ada lelaki dalam rumah bersama istrinya.
“Waktu adik bilang kalau istri saya sering dengan laki laki di rumah, saya cari tau dan ternyata betul. Saya rencana tangkap basah mereka namun laki laki itu cepat keluar dari pintu belakang”, cerita Nuel,biasa ia disapa.
Sejak saat itulah dirinya mendapat perlakukan buruk dari istri hingga ia memutuskan keluar dari rumah dan tinggal di Soe.
“Saya pilih keluar dari rumah karna tidak mau ribut. Saya disuruh tidur di luar rumah selama 3 malam. Makanan juga biasa dia buang di tempat cuci piring baru suruh saya makan”,ujar Nuel dengan suara terbata bata.
Belakangan diketahui sang istri sudah hamil 8 bulan dan tinggal bersama laki laki di rumah mereka di Takari.
Ia pun akan menempuh jalur hukum karna berbagai upaya sudah dilakukan untuk persolan rumah tangganya namun menemui jalan buntu.
Ket Foto. Agustinus Banamtuan,SH, Kuasa hukum Imanuel Meta.
Kuasa hukum Imanuel, Agustinus Banamtuan, SH yang mendampinginya dalam kasus ini mengatakan pihaknya akan pidanakan YN karna ada dugaan Perzinahan (Pasal 284 KUHP).
“Kita sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres Babau”,ujar Advokat yang berdomisili di Tetaf ,Kecamatan Kuatnana ini.
Menurutnya Agus, usai pidanakan YN, selanjutnya akan dilanjutkan dengan gugatan cerai.
“Kita sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zinah,nanti setelah itu baru gugat cerai karna keduanya tidak bisa bersama lagi.”, ujarnya.