Hukrim

Terdakwa Persetubuhan Anak di Manubelon Terancam 15 Tahun Penjara

15
×

Terdakwa Persetubuhan Anak di Manubelon Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan persetubuhan.

Kupangonline.com, Kupang – EDN, seorang oknum mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi, Rabu 21 Oktober 2026.

EDN didakwa melakukan persetubuhan terhadap EOF anak di bawah umur, warga Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, hingga hamil dan melahirkan pada Maret 2025 lalu.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU kepada terdakwa EDN. Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Herry Batileo dan rekan.

Herry Batileo mengatakan, dalam persidangan perdana tersebut tidak disampaikan secara jelas oleh saksi-saksi soal waktu dan tempat kejadian persetubuhan keduanya.

Ia menyebut, setahu terdakwa, korban juga memiliki hubungan asmara dengan orang lain sehingga terdakwa enggan mengakui anak yang dilahirkan adalah buah dari hubungan keduanya.

Herry juga mengakui, ancaman pasal dakwaan JPU cukup tinggi yakni mencapai 15 tahun penjara.

Ia berharap JPU dalam menentukan tuntutan dan majelis hakim yang memutuskan hukuman mempertimbangkan masa depan terdakwa yang masih berstatus mahasiswa.

“Ancaman pidananya cukup tinggi, 15 tahun penjara, tapi terdakwa ini masih mahasiswa, saya berharap JPU maupun Hakim mempertimbangkan soal masa depan terdakwa,” kata Herry, melansir, Timur.Id.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) pihak korban, Dedy Jahapay, mengatakan sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian, pihak keluarga sudah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah desa.

Namun kata Dedy, dua kali upaya damai yang diinisiasi keluarga korban gagal karena pihak keluarga EDN tidak menunjukkan itikad baik.

Dari situ pihak keluarga membawa persoalan itu ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT untuk meminta advokasi. Dari advokasi PPA, persoalan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum dan dilaporkan ke polisi hingga akhirnya berproses di persidangan PN Oelamasi.

“Ada hasil pemeriksaan DNA saat tahap penyidikan yang juga menjadi bukti dalam proses hukum perkara ini,” kata Dedy,

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dengan tidak mengabaikan hak korban sebagai anak di bawah umur yang kini masih duduk di bangku pendidikan.

Dedy menambahkan, terdakwa telah ditahan oleh jaksa sejak tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dari hasil hubungan tersebut, lahir seorang anak laki-laki yang kini berusia 1,7 bulan. (*)