Hukrim

Keluarga Duga ada Pelaku Lain dan Dugaan Pembiaran Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Gustaf Nabuasa

178
×

Keluarga Duga ada Pelaku Lain dan Dugaan Pembiaran Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Gustaf Nabuasa

Sebarkan artikel ini
Keluarga dari Nabuasa, saat menjelaskan kronologis meninggalnya Gustaf Nabuasa. Foto: Tim

Kupangonline.com, Kupang – Keluarga almarhum Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, menduga adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam pembunuhan dan dugaan pembiaran penyidik Polres TTS dalam penanganan kasus tersebut.

Keluarga juga menilai, dugaan ancaman pembunuhan yang telah diterima korban beberapa bulan sebelum tewas dalam insiden di lokasi pencetakan sawah baru di Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, pada 3 Juni 2026.

Desakan agar kasus diusut tuntas itu disampaikan kakak kandung korban, Abner Nabuasa, bersama ayah kandung korban, Portunatus Rudolf Nabuasa, serta Charles Nabuasa, mantan kepala desa yang mengaku selamat dari insiden tersebut, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Sabtu 24 Oktober 2026.

Abner mengatakan, sebelum Gustaf meninggal, dirinya bersama korban dan Charles telah menerima informasi mengenai ancaman pembunuhan.

“Pada 27 Februari 2026 kami pertama kali dapat informasi ada ancaman pembunuhan, kami jadi target,” kata Abner.

Ancaman itu kembali terulang pada 13 Maret 2026. Orang yang pertama kali menyampaikan informasi ancaman tersebut mendatangi tempat usaha milik Abner dan mengancam langsung.

“Pada 13 Maret, orang yang pertama kali memberikan informasi itu datang dan mengancam kami di tempat usaha saya, yaitu tempat penggilingan,” ujarnya.

Atas ancaman tersebut, Abner bersama Gustaf dan Charles memutuskan melapor ke Polsek Amanuban Selatan pada 14 Maret 2026. Namun, penanganan laporan itu dinilai keluarga tidak serius.

“Ketika kami menyampaikan masalah ini di Polsek Amanuban Selatan, Pak Kapolsek saat itu menyampaikan bahwa itu hanya ancaman biasa,” ungkap Abner.

Keluarga kata dia, juga mempertanyakan penilaian tersebut, terlebih Gustaf akhirnya benar-benar tewas pada 3 Juni 2026.

Abner kemudian menceritakan kronologi pembunuhan. Pada malam 1 Juni 2026, Gustaf sempat berkomunikasi via WhatsApp terkait potensi keributan saat pencetakan sawah baru.

Ia menjelaskan, pada 2 Juni, Gustaf menurunkan material batu kali untuk pembangunan irigasi atas perintah kontraktor. Kegiatan berlanjut 3 Juni, saat sebuah truk hendak masuk, terjadi penolakan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Jemy Benu bersama istrinya diduga menahan kendaraan tersebut,” kata Abner.

Almarhum Gustaf menurutnya, yang mendapat informasi keributan itu kemudian datang ke lokasi. Sebelumnya, Abner menghubungi Charles Nabuasa yang saat itu masih menjabat kepala desa untuk membantu menjelaskan kepada warga.

Charles sempat menjelaskan sosialisasi program pencetakan sawah baru yang digelar 27 Mei 2026, dengan melibatkan Kementerian Pertanian, BWS Lombok, Undana, Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten, pemerintah kecamatan, TNI-Polri dan pemilik lahan. Namun situasi memanas setelah sejumlah orang muncul dari kawasan hutan berduri.

“Almarhum turun ke lokasi dan hanya menanyakan kenapa mobilnya ditahan. Setelah itu, terjadi keributan,” kata Abner.

Dalam keributan itu, Gustaf diduga diserang dari samping atau belakang oleh Leonard Asbanu menggunakan kayu dari tumpukan patok di lokasi.

“Begitu pukulan pertama, almarhum langsung jatuh. Kepala desa berteriak bahwa adiknya sudah mati dan berusaha melerai,” ujarnya.

Abner menjelaskan, Charles yang berusaha melerai sempat bergulat dengan pelaku. Namun Leonard Asbanu kembali mengambil kayu dan memukul korban untuk kedua kalinya hingga tewas.

Keluarga mendesak penyidik Polres TTS tidak hanya fokus pada satu tersangka yang kini menjadi terdakwa, Leonard Asbanu. Penyidik diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dan kemungkinan perencanaan.

“Keluarga mendesak penyidik tidak hanya fokus dengan seorang tersangka. Harus melihat keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Abner.

Ia menduga, motif berkaitan dengan persoalan lahan dalam program pencetakan sawah baru, termasuk klaim adanya lahan bersertifikat yang telah dijual, serta kemungkinan dendam lama.

“Gustaf selama ini kerap meluruskan persoalan di masyarakat dan memperjuangkan hak warga,” katanya.

Sementara itu, ayah kandung korban, Portunatus Rudolf Nabuasa, meminta aparat mengusut perkara secara menyeluruh dari awal.

“Saya meminta persoalan ini diusut mulai dari awal, sejak Februari, bukan hanya melihat kejadian pada Juni ketika anak saya meninggal,” kata Portunatus.

Sebagai seorang ayah Portunatus, meminta penyidik mendalami dugaan pembunuhan berencana jika ditemukan bukti yang mendukung.

Laporkan Penyidik Polres TTS ke Propam Polda NTT

Abner menjelaskan, dalam penanganan perkara yang dialami kerabatnya, ia menduga adanya dugaan pembiaran penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia mengatakan, salah satu korban yang selamat dalam kejadian itu Charles Nabuasa. Namun hingga saat ini Charles, belum pernah dimintai keterangan sebagai korban.

“Kakak Charles ini juga korban. Tapi sampai hari ini kakak hanya jadi saksi untuk almarhum Gustaf. Laporan untuk kakak Charles tidak tau sampai hari ini tidak ada perkembangan. Kami akan laporkak ini ke Polda NTT,” tegasnya.

“Sekalian kami mau lapor, kakak Charles juga korban dalam itu tapi penyidik tidak proses kasusnya,” tukas dia. (*)