Hukrim

Penantian Panjang Korban Persetubuhan Anak di Manubelon ke Pengadilan ‎ ‎

38
×

Penantian Panjang Korban Persetubuhan Anak di Manubelon ke Pengadilan ‎ ‎

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan persetubuhan.

Kupangonline.Com, Kupang – Seorang perempuan muda asal Manubelon, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EOF (16), masih menanti keadilan atas kasus persetubuhan anak yang dialaminya hingga berujung memiliki seorang anak yang kini berusia satu tahun.

‎Korban mengaku peristiwa itu terjadi pada tahun 2025 saat dirinya masih berusia 16 tahun. Saat itu korban berpacaran dengan terduga pelaku selama empat bulan.

‎”Kejadian pertama itu awalnya kita pacaran. Waktu berhubungan dia memaksa saya. Dia paksa saya tiga kali saat itu usia saya 16 tahun. Dari peristiwa itu saya hamil,” ungkap EOF saat ditemui di Kupang, pada Selasa 13 Oktober 2026.

‎Korban menyebut, setelah kejadian tersebut, terduga pelaku yang diketahui bernama Nefri Daniel Noel, menghilang dan tidak ada kabar hingga dirinya melahirkan.

‎”Sejak dia paksa saya sampai hari ini dia hilang kabar,” katanya.

‎Setelah mengetahui korban hamil, pihak keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban keluarga terduga pelaku. Upaya mediasi dilakukan mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa, namun tidak membuahkan hasil.

‎”Orang tua saya berusaha kasih tau di keluarga laki-laki, tapi mereka bersikeras tidak mau bertanggungjawab. Akhirnya keluarga lapor di RT untuk mediasi, tetapi keluarga laki-laki juga tidak mau tanggung jawab. Terus lanjut ke kepala desa itu pun tidak ada mediasi,” jelas EOF.

‎”Dari omnya laki-laki bilang sendiri, kalau mau tempuh jalur hukum kami siap. Dari situlah kakak saya melaporkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi di Kupang,” tambahnya.

‎Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ke Unit PPA Polda NTT. Korban mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik.

‎Saat ini, korban yang melanjutkan kuliah berharap proses hukum dapat berjalan dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Saya harapkan dia dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Dedy Jahapay, yang mendampingi korban mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja penyidik PPA Polda NTT meski perkara ini cukup lama bergulir.

‎”Saya apresiasi kerja penyidik PPA Polda NTT meskipun cukup lama perkara ini bergulir dan juga ruang perdamaian sudah tertutup. Silahkan terdakwa menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dalam proses persidangan karena itu adalah hak semua orang,” ujar Dedy.

‎Ia berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban dan anaknya.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus ini kini sudah ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Polda NTT, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan.

Informasi tambahan perkara ini akan disidangkan pada Rabu 14 Oktober 2026 besok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU kepada terdakwa Nefri. (*)