Hukrim

Hakim Tolak Pra Peradilan 3 DPRD TTU, Dalam Kasus Intimidasi dr Icha Pakaenoni

22
×

Hakim Tolak Pra Peradilan 3 DPRD TTU, Dalam Kasus Intimidasi dr Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Suasana saat sidang prapid berlangsung di ruang sidang cakra, PN Kupang. Foto: Istimewa

Kupangonline.com, Kupang – Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), atas penetapan status tersangka oleh Penyidik Polda NTT.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Elisa Princilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kupang, berlangsung pada, Selasa 6 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan putusan Prapid, dari majelis hakim tunggal.

Hakim tunggal yang memimpin sidang prapid ketiga anggota DPRD TTU nonaktif itu, dipimipin oleh Jantiani Longli Naetasi.

Pada amar putusan Jantiani, sidang perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg, Selasa (6/10/2026), menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, Jantiani menetapkan biaya perkara nihil atau tidak dibebankan kepada para pemohon.

Keluarga Bersurat ke Imipas Kirim 3 DPRD TTU di Nusantara

Usai persidangan, juru bicara keluarga dr. Icha Pakaenoni, Fabianus Banase menegaskan, akan bersurat kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar menempatkan ketiga tersangka di Nusantara.

“Oleh karena itu, kami keluarga bertekad akan bersurat langsung ke Imipas agar mereka ini nantinya ditempatkan di Lapas Nusakambangan,” tegas Fabi.

Ia juga menghawatirkan, jika persidangan kasus intimidasi dr. Icha berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), maka ketiganya diyakini tidak akan ditahan di dalam sel.

“Jika sidangnya nanti akan digelar di Kefa, maka saya yakin ketiga pelaku ini tidak mungkin masuk lapas. Mereka pasti akan berkeliaran di luar lapas,” tukas dia.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan ketiga oknum DPRD TTU dengan intimadasi kepada dr. Icha, lebih kejam dari teror.

“Intimidasi itu lebih kejam dari teror. Jadi tiga tersangka intimidasi ini mereka ini kalau mau dibilang sudah melakukan pembangkangan,” sesal dia.

Fabi menambahkan, ketiga tersangka memiliki relasi kuasa yang tinggi, sehingga mereka tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena apa, mereka punya akses relasi kuasa yang begitu kuat, sehingga ketika penetapan tersangkapun mereka tidak di tahan,” terangnya.

Ia menilai, ketiga tersangka melakukan prapid merupakan suatu framing yang dimainkan agar dinilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT tidaklah benar.

“Sudah tau salah mereka masih mengajukan prapid untuk memframing seolah-olah Polda NTT itu salah dalam penetapan tersangka,” tukas dia.

Untuk diketahui, tiga pemohon praperadilan tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Ketiganya mengajukan permohonan Prapid melalui kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan, dan kawan-kawan.

Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik.

Sidang putusan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WITA tersebut turut dihadiri pihak kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT serta kuasa hukum para pemohon.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap ketiga tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kasus dr. Icha tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik. (*)