Kupangonline.com Kupang – Manajemen Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari resmi melaporkan mantan General Manager, Yohanes Sason Helan, ke Polresta Kupang Kota.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan berupa penggantian kunci ruang rapat di kantor Kopdit Swasti Sari yang dilakukan tanpa kewenangan.
Laporan diterima Polresta Kupang Kota pada Kamis (6/8/2026) dengan Nomor LP/B/879/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa terjadi Kamis 6 Agustus 2026. sekitar pukul 12.45 Wita di kantor Kopdit Swasti Sari, Jalan Sumba Nomor 30 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelapor adalah Imelda Anin selaku General Manager Kopdit Swasti Sari. Dalam laporan, Imelda mengaku mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa ada tukang kunci sedang mengganti kunci pintu ruang rapat atau aula kantor.
Bersama satpam, ia kemudian menuju lokasi dan mendapati proses penggantian kunci sedang berlangsung.
Pelapor sempat mempertanyakan dasar pelaksanaan penggantian kunci tersebut. Namun pekerjaan tetap dilanjutkan.
Imelda juga menanyakan apakah tindakan itu sudah mendapat persetujuan pengurus koperasi. Dalam laporan disebutkan terlapor menyatakan hal tersebut sudah disampaikan kepada pengurus.
Usai penggantian kunci, terlapor bersama dua orang lainnya disebut masuk ke ruang rapat, kemudian keluar kembali, mengunci pintu ruangan tersebut, lalu meninggalkan lokasi.
Dilaporkan dengan Pasal Pengrusakan KUHP Baru
Dalam laporan Kepolisian yang diterima, Kamis (6/8/2026) malam, Yohanes Sason Helan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa Yohanes Sason Helan telah tidak lagi menjabat sebagai General Manager Kopdit Swasti Sari sejak akhir tahun 2023.
Imelda yang dikonfirmasi membenarkan laporan polisi di Polresta Kupang Kota. Ia mengaku Kantor KSP Swasti Sari diduga telah dirusak sekelompok orang.
“Laporan yang kami lakukan terkait dengan kerusakan pintu karena sekelompok orang melakukan tindakan yang tidak diijinkan. Jadi mereka bongkar dulu pintunya baru pasang kunci baru. Makanya kita langsung buat laporan di Polresta Kupang, tadi malam,” ujar Imelda.
Ia menambahkan, para oknum tersebut diperkirakan tujuh orang yang melakukan pengrusakan. Imelda menegaskan, bagi para oknum tersebut jika dilakukan pengurusan kembali, maka pihak Swasti Sari akan tindak tegas.
“Mereka kurang lebih tujuh orang. Kalau ada aksi-aksi lanjutan maka kita akan ambil langkah yang lebih tegas di Polda NTT. Kami sangat merasa tidak nyaman. Kami setiap hari bekerja di dalam (kantor),” pungkasnya.
Hingga saat ini media ini,terus berupaya mengkonfirmasi Yohanes Sason Helan selaku terlapor. (*)












