Hukrim

Breaking News! Kejari Kabupaten Kupang Geledah dan Sita Ekskavator dan Truk Fuso Kasus Korupsi Jalan Buraen-Erbaun 2023

9
×

Breaking News! Kejari Kabupaten Kupang Geledah dan Sita Ekskavator dan Truk Fuso Kasus Korupsi Jalan Buraen-Erbaun 2023

Sebarkan artikel ini
Suasana saat tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang, melakukan penggeledahan di CV. Tiga Harapan Jaya. Foto: TIM

Kupangonline.com, Kupang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Buraen-Erbaun Tahun Anggaran 2023.

Penyitaan yang dilakukan dari RA selaku kontraktor pelaksana dari CV. Tiga Harapan Jaya, yang mengerjakan proyek tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.

“Hari ini kami selaku tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, melakukan penyitaan terhadap dua unit barang milik barang yang terafiliasi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Buraen-Erbaun Tahun Anggaran 2023,” ujar Yupiter Selan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, pada Jumat 2 Oktober 2026.

Andrew menjelaskan, dua unit barang yang disita yaitu satu unit eksafator dan satu unit truk fuso, beserta dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan pekerjaan jalan pendukung Jalan Buraen-Erbaun.

“Selain eksafator dan truk fuso, penyidik juga menyita tiga sertifikat bidang tanah yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” tambah Andrew.

Penyitaan dilakukan di tahap penyidikan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar hukum untuk pengamanan dan penindakan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.

“Kita sita dari pihak kontrakan pelaksana, pada CV. Tiga Harapan Jaya,” katanya.

Pengerjaan jalan tersebut sebanyak tujuh segmen dengan total panjang tujuh kilometer dengan pagu anggaran Rp 8 miliar lebih.

“Estimasi kerugian negara yang jelas dalam kasus ini di atas Rp 1 miliar rupiah,” pungkas Andrew.

Untuk diketahui, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari, dipimipin oleh Kajari Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus Andrew Keya beserta tim.

Diketahui, CV. Tiga Harapan Jaya beralamat di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)