Hukrim

Kuasa Hukum Bildad Thonak Balik Tuduh Izhak Rihi Dugaan Suap Oknum Pegawai MA Rp 850 Juta

7
×

Kuasa Hukum Bildad Thonak Balik Tuduh Izhak Rihi Dugaan Suap Oknum Pegawai MA Rp 850 Juta

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu saat memberikan keterangan belum lama ini. Foto: Istimewa

Kupangonline.com Kupang – Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, balik menuding Izhak Rihi justru yang diduga melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara kasasi.

Tudingan itu disampaikan Amos dalam konferensi pers di Kupang, Jumat 4 September 2026, menanggapi laporan Izhak Rihi ke Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT yang menuduh Bildad tidak profesional dan terlibat penyuapan.

Amos mengklaim pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam dan mengantongi bukti-bukti transfer.

“Hasil investigasi kami justru menemukan bahwa yang melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim di tingkat kasasi adalah saudara Izhak Rihi sendiri,” ujar Amos.

Ia menduga kuat Izhak menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta kepada seseorang oknum yang mengaku bekerja di Mahkamah Agung dengan inisial UA.

“Kami sudah pegang semua bukti-bukti transfer yang dilakukan secara bertahap oleh saudara Izhak Rihi kepada oknum di Mahkamah Agung,” tegas Amos.

Amos juga menyebut modus itu dilakukan Izhak bersama salah satu oknum pengacara berinisial T.

Ia mengaku memiliki saksi kunci berinisial J yang mengetahui alur transaksi uang tersebut dan saat ini identitasnya dilindungi.

Menurut Amos, setelah putusan MA tidak memenangkan Izhak, Izhak kemudian meminta saksi J untuk mencari keberadaan oknum UA di MA. Namun orang tersebut tidak ditemukan.

Akan Lapor ke Kejati dan KPK

Untuk memulihkan nama baik kliennya, Amos menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi berupa upaya penyuapan yang dilakukan Izhak Rihi ke Kejaksaan Tinggi NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klien kami sejak awal sudah dikriminalisasi dengan tuduhan penyuapan. Dengan bukti yang kami pegang membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Amos.

Ia juga mengatakan Bildad sebagai kuasa hukum Izhak saat itu tidak mengetahui adanya dugaan penyuapan tersebut.

“Bukti-bukti yang ada juga sudah dilampirkan ke DPD KAI NTT untuk membersihkan nama baik Bildad,” tukasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, membantah keras. Ia menyebut semua tuduhan itu tidak relevan dan hanya rekayasa.

“Kejam menurut saya, penyuapan dimana itu Izhak kena tipu. Jadi kalau mereka bilang begitu silahkan saja. Semua ini hanya rekayasa,” kata Fransisco.

Ia merinci ada dua persoalan berbeda. Pertama, laporan kode etik terkait uang Rp 330 juta yang berkaitan dengan jasa hukum Bildad kepada Izhak mulai dari PN Kupang hingga kasasi. Kedua, soal uang Rp 850 juta yang disebut Amos.

“Yang mereka katakan Rp 850 juta itu hal yang berbeda dan tidak ada relevansi dengan Bildad, yang dilaporkan ke DPD KAI NTT,” katanya.

Sisco juga menjelaskan saksi berinisial J merupakan orang yang ditugaskan Izhak untuk melacak orang-orang yang diduga menipu Izhak terkait kasus di MA.

Ia mengatakan, J dibayar secara resmi dan kenal dengan orang di kepolisian untuk mencari tahu oknum-oknum yang diduga telah menipu kliennya.

“Kami sudah lapor polisi itu sejak tanggal 24 Desember 2024. Terhadap orang-orang yang tipu Pak Izhak dan datanya ada semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengacara Bildad Torino M Thonak dilaporkan ke DPD KAI NTT terkait dugaan mafia kasus dan penipuan. Laporan itu dilayangkan Izhak Eduard Rihi pada Jumat (31/7/2026).

Ia menyebut kasus bermula saat Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam kasus perdata di PN Kupang pada 15 Agustus 2023.

Izhak mengaku telah memberian uang sebesar Rp 330 juta pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025. Termasuk Rp 200 juta pada 8 Juni 2024 dengan alasan untuk koordinasi perkara ke MA untuk kasasi.

Namun berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 4275 K/Pdt/2024 tanggal 23 Maret 2024, permohonan kasasi Izhak ditolak. (*)