Berita

GM Swasti Sari Sebut RALB Cacat Prosedural dan Tanpa Legal Standing

5
×

GM Swasti Sari Sebut RALB Cacat Prosedural dan Tanpa Legal Standing

Sebarkan artikel ini
Ket: GM Swasti Sari Imelda Anin bersana pegawai saat memberikan keterangannya. Foto: TIM

Kupangonline.com, Kupang – General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menegaskan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang mengatasnamakan Swasti Sari beberapa waktu lalu tidak sah.

Pihaknya menilai RALB tersebut cacat prosedural dan tidak memiliki legal standing. Hal itu disampaikan Imelda dalam konferensi pers di Kupang, Kamis 6 Agustus 2026,malam di Kantor KSP Swasti Sari.

“Terima kasih atas kehadiran Rekan-Rekan Media pada hari ini. Panggilan konferensi pers ini kami selenggarakan untuk memberikan klarifikasi resmi, tegas, dan berdasar hukum demi melindungi kepentingan seluruh Anggota, menjaga keutuhan aset, serta memastikan keberlangsungan operasional KSP Kopdit Swasti Sari,” terang Imelda.

ia menegaskan, manajemen hanya mengakui kepengurusan yang telah lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Kementerian Koperasi RI.

Pengurus tersebut juga memiliki legalitas berdasarkan RAT Tahun Buku 2025 dan telah dilantik pada 11 Mei 2026 oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.

“Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari, Mengakui Pengurus dan Pengawas yang telah lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia serta memiliki legitimasi dan legalitas berdasarkan RAT Tahun Buku 2025 yang telah dilantik tanggal 11 Mei 2026 Oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT,” tegasnya.

3 Poin Penolakan RALB

Imelda merinci alasan penolakan RALB dari tiga aspek. Aspek pertama, dari aspek wewenang. Penyelenggaraan RALB tersebut tidak memiliki legal standing yang kuat untuk diakui secara resmi sesuai Kourum yang sah dalam peraturan perundang-undangan.

“RALB hanya dapat diselenggarakan jika diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari total Anggota Sah,” ujarnya.

Kedua, aspek substansi menurut Imelda, dari materi RALB tidak memiliki relevansi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada keadaan mendesak. Sesuai aturan perkoperasian, RALB hanya dapat digelar untuk merespons keadaan darurat mendesak yang mengancam keberlangsungan lembaga,” kata dia.

Ketiga aspek prosedur, penyelenggaraan RALB tersebut cacat prosedur dan melanggar tata cara formal perkoperasian.

“Penyelenggaraan RALB tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk itu, Imelda menegaskan KSP Kopdit Swasti Sari, akan terus menjaga kepentingan ratusan ribu anggota dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keutuhan Kopdit Swasti Sari.

“KSP Kopdit Swasti Sari adalah rumah bersama milik ratusan ribu anggota yang didirikan di atas prinsip kepatuhan hukum dan kekeluargaan. Kami akan terus berdiri tegak membela hak-hak Anggota dan menjaga benteng keutuhan koperasi ini dari tindakan-tindakan ilegal,” pungkas Imelda Anin.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah digelar. RALB digelar sebagai inisiatif dari para anggota untuk menyelesaikan persoalan penetapan dan pelantikan pengurus Koperasi Swasti Sari 2026-2028.

Ketua Panitia RALB, Dominikus Ancis menyebut, RALB ini digelar karena RAT yang terakhir dilaksanakan melanggar aturan serta RALB ini digelar untuk menyelesaikan proses hukum yang saat ini tengah dihadapi KSP Kopdit Swasti Sari. Rapat ini menjadi sejarah bagi Koperasi Swasti Sari, karena baru pertama kali menggelar RALB.

Dalam RALB itu, anggota kembali menetapkan Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, periode 2026-2028. (*)