BeritaHukrim

Dugaan Korupsi Dana Tukin di Kantor Agama TTS, Penyidik Periksa Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI 

9
×

Dugaan Korupsi Dana Tukin di Kantor Agama TTS, Penyidik Periksa Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI 

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Nampak suasana pemeriksaan terhadap Rowles Hasugian di Jakarta 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres TTS, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan SH melakukan pemeriksaan terhadap Rowles Hasugian selaku Perencana Ahli Madya pada Ditjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI di kantor Kemenag Jakarta Rabu, tgl 3 Agustus 2022, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Hal ini dilakukan dalam rangka kelanjutan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi “pembayaran uang tukin PNS Kementrian Agama RI pada kantor Agama Kabupaten TTS.

Dari hasil pemeriksaan sementara di Kemenag Jakarta, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Rowles Hasugian bahwa saat ini pihaknya telah bersurat ke Deputi PIP Bidang Polhukam BPKP RI, utk melakukan Review terhadap “Tunggakan Selisih Tukin Guru Bimas Kristen” yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten TTS dengan total tunggakan sebesar Rp. 175.091.627.000.

Diharapkan setelah dilakukan Review oleh pihak BPKP RI, pihaknya bisa membayarkan ke para guru setelah kemudian berkoordinasi dgn Kemenkeu dalam penyediaan anggarannya.

Rowles Hasugian juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum dibayarkannya selisih Tukin guru Bimas Kristen tersebut lebih karna belum tersedianya anggaran.

Oleh karenanya saat ini untuk menyelesaikan hal tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP RI untuk menghitung selisih tunggakan pembayaran yang dimaksud.

Di sisi lain, fenomena ini msh menurut keterangan Pria yg banyak menghabiskan masa sekokahnya di Pekanbaru ini, telah banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari guru guru dengan dalih mampu mengurus pencairan Tukin sehingga para guru menjadi Korban dan harus mengeluarkan biaya.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan S.H. menuturkan bahwa pada saat pemeriksaan tersebut, juga turut hadir mendampingi pihak Inspektorat Kementrian Agama RI, sehingga pelaksanaannya relatif lancar.

Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik akan melakukan analisa terhadap seluruh keterangan dan juga data dukungnya ketika sekembalinya ke Polres TTS.

Penyidik selanjutnya mengambih langkah langkah penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran Tukin Pegawai PNS Kementrian Agama RI, Kantor Kabupaten TTS.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah diterima oleh Penyidik beberapa lalu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *