kupangonline.com, KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Penolakan Eksepsi tersebut tertuang dalam Putusan Sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (26/2/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama dua hakim anggota.
Agenda persidangan lanjutan berupa pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dalam arti upaya terdakwa untuk menghentikan proses hukum di tahap awal resmi tertutup.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Hingga saat ini terdakwa masih berada di dalam Rumah Tahanan Kupang demi kepentingan proses hukum.
Dakwaan Disusun Objektif
Sebelumnya, dalam sidang replik pada Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan hanya bersandar pada keterangan saksi korban, Fery Anggi Widodo.
Menurut jaksa, dakwaan telah disusun secara objektif dan juga mengakomodir keterangan terdakwa. Salah satu fakta yang dimasukkan dalam dakwaan adalah adanya pengiriman uang dari terdakwa kepada korban sebanyak 22 kali.
“Isi dakwaan tidak semata-mata disusun berdasarkan keterangan saksi korban, tetapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” tegas jaksa di persidangan.
Tim penasihat hukum sebelumnya menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah dokumen dalam dakwaan, termasuk rekening koran, bukti kepemilikan aset, hingga foto dugaan perselingkuhan saksi korban dengan pria lain.
Namun jaksa menilai dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pasal yang didakwakan, sehingga tidak relevan untuk dimasukkan dalam surat dakwaan.
Dengan ditolaknya eksepsi, sorotan publik kini mengarah pada pembuktian di persidangan. (tia)










