Kupangonline.com, Ende – Kejaksaan Negeri Ende melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan selama kurang lebih 8 jam (09.45-17.45) WITA, di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende Dr. Subagio Gigih Wijaya menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), rumah kediaman salah satu pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada Tahun 2024.
Selain itu, penggeledahan juga di salah satu ruangan pejabat yang pada Tahun 2024, menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun 2024,” terang Subagio, dalam rilis yang diterima media ini, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Menurut dia, sebelum masuk Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah kepada pihak terkait dan disaksikan unsur kecamatan maupun kelurahan setempat.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik pidana khusus didampingi tim intelijen Kejaksaan Negeri Ende untuk pengamanan dan pemantauan.
“Pengamanan juga didukung personel TNI agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum,” tukasnya.
Sita Dokumen dan Laptop
Subagio menjelaskan, dari hasil penggeledahan, Tim Pidsus berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara.
“Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan,” tambah dia.
Kajari menegaskan Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan ditemukannya dokumen dan alat elektronik, proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan barang bukti, saksi-saksi, maupun pihak-pihak terkait.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Ende juga akan melakukan pemantauan dan langkah antisipatif terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mempengaruhi kelancaran proses penegakan hukum.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)










