Berita

Terkait Laporan ” Harvido Rubian” Kami Tidak Tinggal Diam Pasti Kami Akan Lapor Balik

304
×

Terkait Laporan ” Harvido Rubian” Kami Tidak Tinggal Diam Pasti Kami Akan Lapor Balik

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.com,KUPANG–  Hal ini dikatakan oleh Pengacara, Lesly Lay ditemui dirumah dia Airnona, Jumat sore (19/7/24) dalam keterangan kepada media bahwa saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman media yang bagian dari satu kerja jurnalis diamana disitu ada juga asas-asasnya itu berimbang, terkait dengan laporan itu kita juga belum tahu obyek yang dilapor itu obyek surat yang mana.

Tetapi berkaitan dengan itu akan kami jelaskan dari awal bahwa, pelapor itu adalah mantan klien kami dalam.pemeriksaan tingkat PK dalam gugatannya sebagai ahli waris dari almarhum Theodoris Rubian, untuk itu sekarang kalau kita dapat keterangan bahwa laporan itu obyeknya apa,” kata Lesly Lay.

Berkaitan dengan surat tanggal 7 desember 2020 itu berita acara pertemuan yang kemudian terjadi dalam konteks mediasi perkara di Pengadilan, disitu yang bertandatangan salah satu kuasa hukum  yang dari Theodoris Rubian itu pak Hari dan ia tandatangan sebagai kapasuias kuasa hukum yang konteks kuasa itu ialah sebagai loyer atau pengacara yang bertindak untuk atas nama Theodoris Rubian dan berita acara pertemuan itu secara faktual itu memang terjadi dan pertemuan itu ada,” kata Lesly Lay.

Semua hal-hal yang tertuang dalam bagian pembicaraan secara fakta terjadi dan pelapor sendiri hadir waktu itu, kita juga masih simpan dokumen fotonya ada ia hadir sehingga laporannya bahwa ada pemalsuan itu sangat-sangat mengada-ngada kita juga melihat ini suatu dugaan tindak pidana melaporkan hal yang tidak benar disebut bohong kepihak yang berwenang ke Polda NTT itu terkait surat tanggal 7 desember 2020.

Surat itu adalah surat berita acara pertemuan didalam situ temuan jelas bahwa itu belum berlaku mengikat bagi para pihak hanya menjadi acuan saja,” ujarnya.

Kemudian berkaitan surat tanggal 16 desember 2020 dan tanggal 16 itu adalah surat perdamaian, dokumennya ada itu ada perjanjian antara para pihak yang perkara nomor 252 tahun 2020 waktu itu kami sebagai kuasa hukum,” paparnya.

Dalam.perjalanan perkara itu terjadi perdamaian karena  tanpa tujuan mediasi itu mencari  solusi dilain sisi bahwa ketika berawal ketika adanya jual beli tanah dan tanah yang dijual oleh almarhum Theodoris Rubian, kemudian tanah itu ternyata diketahui kemudian oleh pembeli dalam hal ini Hendra Hartanto Irawan ketika mereka bersurat ke BPN dan BPN juga bersurat bahwa tanah  itu bermasalah sehingga dianggap oleh pembeli ini penipuan dengan nilai 6 sekian milyar itu dan waktu itu baru dua kali dan laporan ke polda NTT Theodoris Rubian.

Lesly Lay, dalam.proses perkara ini terjadilah  mediasi yang kemudian secara hukum dimungkinkan kemudian sepanjang belum ada putusan  perdamaian masih mungkin terjadi.

Jadi waktu itu perdamaian syarat-syarat secara garis besar Hendra Hartanto Irawan tarik laporan di Polisi  kemudian kaitan  dengan jual beli dibatalkan karena bermasalah, dikembalikan uang  dengan syarat-syarat karena uang sudah habis terpakai oleh almarhum Thedoris Rubian sekitar 6 milyar bahwa uangnya tidak lagi  sehingga opsi-opsi  yang di pilih sudah sepakat  bahwa perjanjian perdamaian itu 500 juta awal, kemudian 500 juta disetor sendiri oleh “Harvido Rubian” kalau dia sampai persoalkan berita acara pada tanggal 7  desember 2020 dan perdamaian tanggal  16  desember 2020 itu sangat mengada-ngada dan dia sendirilah yang menjalankan isi dalam perjanjian pada 16 desember ada bukti setorannya san itu sangatlah tidak benar dia bilang satu hal dianggap sama sekali tidak benar,” ungkapnya.

“Dalam membuat keterangan palsu bahkan jangan sampai ada dugaan dia membuat dokumen-dokumen palsu surat-surat palsu sedangkan kepada penegak hukum baik polisi setiap kepolisian pengadilan atau yang lain-lain kita tapi kalau modelnya seperti ini ya semua yang yang kemudian bertentangan dengan fakta itu kan palsu jadi tidak menutup kemungkinan kita juga dilindungi oleh undang-undang sebagai warga negara,” jelas Pengacara Lesly Lay.

Sementara itu Pengacara,Tony Yacob juga terkait dalam.kasus ini ia pun mengatakan bahwa, setiap orang punya hak buat laporan Polisi dan orang itu sama dimata hukum dan terkait laporan ini bahwa dia juga hadir pada tanggal 7 desember 2020  dan dokumen-dokumentasinya ada, apa bila kalau memang dia merasa bahwa Dokumen itu palsu maka pada saat itu  tahun 2020 sejak itu dia harus membuat laporan Polisi bukan sekarang baru mau buat laporan Polisi itu di bilang aneh.

Dengan sudah terjadi dokumentasinya ada dan bukti pembayaran yang dia lakukan 500 juta itu ada bukti pembayarannya, karena waktu itu yang sering bersama-sama dengan almarhum Bapak  Theodoris Rubian hanya saja dia sering bersama-sama persidangan  juga dalam perkara 252 dia selalu hadir, itu yang kita pertanyakan Kenapa dia bisa laporkan ini ada pemalsuan silahkan dia sendiri yang yang mengalami langsung waktu itu itu yang mungkin jadi catatan khusus buat dia sendiri, terkait laporan balik kita akan.pikirkan dan tidak akan tinggal diam terkait  laporan ini,” ucap Tony

Karena kita mengikuti fakta yang yang dibuka setelah dia punya pengacara yang  baru ini adalah fakta yang tidak benar lagi terkait fakta itu,” tutup Tony Yacob.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *