Ket. Foto : Kasat Reskrim Polres Iptu Helmi Wildan.SH
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Hingga saat ini penyidik Tipikor Polres TTS belum mengantongi besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS. Pasalnya, hingga kini BPKP belum melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.SH yang dijumpai SUARA TTS.COM beberapa waktu lalu menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKP, untuk audit PKN dalam kasus kapitasi tidak bisa dilakukan pada tahun 2022. Pasalnya anggaran untuk melakukan PKN telah habis mengingat target tahun 2022 telah tercapai.
“ Sejak bulan September sebenarnya kita sudah lakukan koordinasi dengan BPKP guna melakukan audit PKN. Seluruh data yang diminta sudah kita serahkan dan sudah valid. Tapi karena target mereka( BPKP) sudah terpenuhi dan anggarannya sudah habis sehingga audit PKN tidak bisa dilakukan dalam tahun ini,” terang Helmi.
BPKP lanjut Helmi, menjadikan audit PKN kasus dugaan korupsi dana kapitasi menjadi prioritas untuk tahun 2023 mendatang.
“ mereka sudah janji ke kita kalau PKN kasus dugaan korupsi dana kapitasi ini jadi prioritas di tahun depan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Araksi, Alfred Baun mendukung penuh Polres TTS dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten TTS. Untuk dugaaan korupsi dana Kapitasi, lanjutnya, Araksi juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP.
“ kita juga akan bangun Kordinasi dengan BPKP sehingga PKN kasus ini bisa segera dilakukan. Masyarakat tengah menunggu kelanjutan kasus ini dan harus segera ada kepastian hukumnya, terang Alfred.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres TTS telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Kapitasi tahun 2018. Status Penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari Lidik ke Sidik.
” Untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana Kapitasi tahun 2018 sudah kita tingkatkan ke sidik. Sejumlah pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana Kapitasi telah kita periksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim kepada SUARA TTS. COM di ruang kerjanya.
Ditanya terkait besaran dan praktek yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus tersebut, Mahdi masih enggan membeberkannya.
” Kita masih dalami kasus ini dan masih ada pihak yang akan kita minta keterangan. Kalau semua sudah jelas, nanti kita sampaikan,” ujarnya. (DK)
Editor : Erik Sanu