[ad_1]
BERITA CALEG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh peserta Pemilu 2024 mulai dari partai politik, para bacaleg hingga calon kepala daerah agar tidak berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan KPU. Hal ini merespon banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan baliho yang terpasang pada sejumlah ruas jalan dan tempat umum. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)
[ad_2]