Ket Foto : Nampak Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Kupang
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Terdakwa kasus pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2015-2020,Simon Petrus Tauho, S.Pd akhirnya divonis 4 tahun Penjara.
Sidang pembacaan putusan dilakukan Selasa tanggal 22 November pukul 10.30 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri TTS,I Putu Eri Setiawan,SH dalam keterangan pers Nomor: PR – 09/K.3/Kph.3/11/2022 yang diterima media ini.
Pembacaan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti:
• Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 22 dikembalikan kepada SD Negeri Oetaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan;
• Barang bukti nomor 23 sampai dengan nomor 28 terlampir dalam berkas perkara;
• Barang bukti nomor 29 sampai dengan nomor 30 dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten TTS.
• Barang bukti nomor 31 dikembalikan kepada kepada saksi Oe Christian Banoet.
9. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 – 2020 atas nama Simon Petrus Tauho dimana dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000,-. Kemudian, terdapat 1(satu) bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-. Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat markup harga sebesar Rp. 15.000.000,-. Kemudian, dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional sekolah Tahun Anggaran 2016,2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 m pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000.(**)