Berita

Jajaran Kodim 1621/TTS Diberi Penyuluhan Hukum Pidana Militer, Ini Tujuannya

2
×

Jajaran Kodim 1621/TTS Diberi Penyuluhan Hukum Pidana Militer, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Nampak suasana penyuluhan hukum di Makodim TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Tim Penyuluh Hukum Korem 161/WS memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan PNS Korem 161/WS se-jajaran bertempat di gedung Aula Sudirman Makorem 161/W melalui vicon.

Kegiatan penyuluhan diawali dengan sambutan Pangdam IX/UDY Mayjen TNI Sony Aprianto yang dibacakan oleh Kasrem 161/WS Kolonel CPL Simon Petrus Kamlasi. Pangdam mengatakan hukum/aturan perlu diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal.

Sementara itu Dandim 1621/TTS Letkol Arm. Roni Hermawan,SH,M.M beserta prajurit serta PNS menerima materi penyuluhan Hukum Pidana Militer (KUHPM),Selasa 3 Januari 2023,bertempat di Aula Makodim 1621/TTS.

Adapun materi “Tindak Pidana Menonjol di Satuan dan Hukum Pidana Militer” dibawakan oleh Serka Frian Sabu,anggota KUM REM 161/WS.

Pada kesempatan tersebut,Serka Frian Sabu menjelaskan bahwa setiap prajurit militer dan PNS Korem aktif tentu perlu mengetahui tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi operasi militer maupun dinas militer.

Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan Hukum Disiplin Militer,” terang Serka frian.Ket foto : Nampak Dandim TTS, Roni Hermawan saat memberikan Jamdan kepada prajurit.

Usai penyampaian Sosialisasi Hukum,Dandim 1621/TTS , Letkol Arm.Roni Hermawan, SH.M.M, memberikan Jamdan singkat kepada seluruh anggota Kodim 1621/TTS.

Kepada seluruh jajaran kodim, Dandim Roni minta agar menjadikan materi yang sudah disampaikan oleh Kum Rem 161/WS sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Dikatakan Dandim,para prajurit dan PNS harus menghindari masalah asusila,KDRT, segala bentuk perjudian dan minuman keras serta masalah keuangan para Anggota.**Sumber Pendim 1621/TTS**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *