Berita

Hari Ini Kertas Suara Pilkades Mulai Dilipat

1
×

Hari Ini Kertas Suara Pilkades Mulai Dilipat

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto:Nikson Nomleni, Kadis PMD Kabupaten TTS

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Hari ini, Rabu 13 Juli 2022, kertas suara Pilkades serentak akan mulai dilipat. Proses pelipatan kertas suara sendiri akan dilakukan di aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTS atau kantor DPRD lama.

“ hari ini proses pelipatan surat suara akan mulai kita lakukan. Ada 50 pemuda-pemudi yang kita rekrut untuk melipat surat suara,” ungkap kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada SUARA TTS. COM.

Pihaknya menargetkan proses pelipatan surat suara akan selesai dalam waktu tiga hari.

“ kita targetkan 3 hari kertas suara sudah selesai dilipat,” ujarnya.

Proses pelipatan kertas suara sendiri ditambahkan ketua pengawas Pilkades, Yopic Magang, akan diawasi petugas Satpol PP. Dirinya berharap para petugas yang sudah dipercayakan untuk melakukan pelipatan kertas suara bisa bekerja secara baik dan teliti sehingga bisa rampung tepat waktunya.

“ kemarin (Selasa) kita sudah berikan arahan kepada para petugas pelipat kertas suara agar bekerja secara baik dan teliti. Para petugas dilarang membawa benda tajam, miras, rokok dan sirih pinang selama proses pelipatan,” tegas pria yang juga menjabat Kasat Satpol PP ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur. Melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang atau selama 38 hari.

Padahal sebelumnya, DPRD sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.

Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, tawaran solusi dari DPRD TTS tidak bisa digunakan karena bertabrakan dengan regulasi. Setelah dilakukan kajian, maka solusi yang tepat adalah tahapan pemungutan suara diundur dari 17 Juni ke 25 Juli. (DK)

Editor: Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *