BeritaPemerintahan

Formasi Guru P3K Hanya Untuk Sekolah Negeri

2
×

Formasi Guru P3K Hanya Untuk Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Kepala BKPSDM TTS,Musa Benu,SH

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Musa Benu menegaskan formasi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) memang hanya diperuntukkan untuk sekolah negeri. Sesuai regulasi, tidak ada ruang bagi Pemda untuk mengalokasi formasi guru P3K di sekolah swasta.

“ Memang untuk formasi guru P3K ini hanya diperuntukkan di sekolah-sekolah negeri. Sekolah swasta memang tidak diberikan ruang oleh regulasi untuk bisa mendapatkan alokasi formasi ini,” ungkap Musa kepada SUARA TTS. COM, Jumat 23 Desember 2022.

Bagi guru yang telah lulus P3K lanjut Musa, guru tersebut tidak bisa mengajukan pindah lokasi mengajar.

“ Guru P3K yang sudah lulus itu sampai pensiun hanya bisa mengajar di sekolah awal ia melamar. Guru tersebut tidak bisa mengajukan pindah Karen akan dianggap memundurkan diri,” terang Musa.

SK Guru P3K sambungnya, akan dievaluasi perlima tahun. Jika dianggap berkinerja bagus maka akan diperpanjang. Jika tidak, bisa diputus hubungan kontrak.

“ Guru P3K juga dievaluasi per lima tahun sesuai masa berlaku SK-nya,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kabupaten TTS mendapatkan kuota seleksi CPNS khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 sebanyak 3.621. Dari total tersebut, 3.445 untuk formasi guru, 90 untuk tenaga kesehatan dan 86 untuk tenaga teknis.

Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu mengatakan, meski kuota seleksi CPNS khusus P3K sudah diterima Pemda TTS, namun hingga kini juknis seleksi penerimaan CPNS belum ada.

“ Untuk tahun ini, seleksi CPNS hanya untuk P3K dan mayoritas untuk guru. Kuotanya sudah kita terima tapi juknisnya belum ada,” ungkap Musa, Selasa 20 September 2022 di ruang kerjanya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *