BeritaHukrimInformasi Polisi

Dua Tahun Buron Roni Djara, Pelaku Penganiayaan Di Tangkap Saat Mabuk Di Depan Rsud Johanis 

32
×

Dua Tahun Buron Roni Djara, Pelaku Penganiayaan Di Tangkap Saat Mabuk Di Depan Rsud Johanis 

Sebarkan artikel ini

 

Kupangonline.com,kupang-Rony Djara alias RJ (46), tidak berkutik saat diamankan anggota  Polsek Oebobo, Selasa (27/2/24) tengah malam.

RJ yang juga warga Jalan Jhon Amalo, RT 005/RW 001, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditangkap di depan RSUD Prof W Z Johannes Kupang.

Saat diamankan polisi, RJ sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally yang dikonfirmasi Rabu (28/2/2024) membenarkan penangkapan ini. “Rj Ditangkap di depan rumah sakit umum saat mabuk miras. Sekarang sudah kita amankan di Polsek Oebobo,” tandas Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally.

RJ merupakan tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, Tanggal 21 November 2022.

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo beberapa kali melayangkan panggilan kepada RJ namun diabaikan. Bahkan RJ kabur pasca kejadian penganiayaan ini.

Polsek Oebobo pun menjadikan RJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo. “Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu,” tambahnya.

RJ menganiaya korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu. Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.

“Sesuai laporan polisi yang ada, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan (Roni) ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi melayangkan surat panggilan hingga dua kali namun diabaikkan tersangka dan tidak kooperatif. Tersangka malah kabur dan melarikan diri ke luar NTT sehingga Polsek Oebobo mengeluarkan surat perintah penangkapan dan DPO. “Tersangka menghilang selama dua tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan negeri Kelas 1A Kupang dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin (17/4/2023) membebaskan terdakwa atas perkara penganiayaan. Sidang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu, SH, MH.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana SH, Fridolin Jaya A. Tolang, SH dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Hakim menerangkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban.

Hakim menilai bahwa yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

“Bahwa Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan, namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil,” ujar penasehat hukum terdakwa, Oktovianus Ola Bage Ariana SH usai sidang.

Penasihat Hukum sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini. “Putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup,” ujar jebolan Fakultas Hukum Undana ini.

JPU, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dihukum satu enam bulan. Wandri (27), warga RT 013/RW 005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan aparat Polsek Oebobo pada Minggu (27/11/2022). Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang Lansia beberapa waktu lalu.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.

“Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Ia menganiaya Benyamin Lawa alias Min (65), warga RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kapolsek menyebutkan, selain Wandri masih ada sejumlah pelaku yang diselidiki pihak kepolisian. “Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Tersangka lain, Rony masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Benyamin Lawa (65) dikeroyok sejumlah pemuda yang diduga mabuk miras pekan lalu di Jalan Cak Malada, RT 27/RW 09, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *