Ket Foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – LT (55), warga Desa Kiubaat, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS,Kamis 29 Desember 2022.
LB dilaporkan oleh Orance Neonane karna kasus persetubuhan anak. Mirisnya, korban adalah MT yang merupakan anak kandung terlapor. LT diketahui adalah seorang Ketua Persekutuan Doa.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2021 sampai 25 Desember 2022 di sawah milik terlapor yang mana terlapor mengajak korban untuk pergi ke sawah.
Setelah berada di sawah,terlapor kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi ditolak oleh korban. Terlapor kemudian mengasah parang dan mengancam akan membunuh korban apabila menolak. Setelah mendapat ancaman, korban kemudian menuruti keinginan terlapor.
Sementara itu sesuai pengakuan korban, kurang lebih sejak tahun lalu ia telah melayani hasrat ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat itu baru terungkap pada satu minggu yang lalu setelah korban curhat ke ibu kandungnya tentang kejadian yang dialaminya.
“Sudah dari tahun lalu dia (LT) melakukan hal ini pada saya dan selalu lakukan disaat kami berada di sawah, Kalau tidak ikut dia ancam bunuh saya. Baru kemarin tanggal 25 Desember 2022 baru LT berhubungan dengan saya di rumah” Tutur Korban
Hingga berita ini dilansir, Ibu kandung korban sementara diperiksa di unit Pidum Polres TTS.(**)