BeritaHukrim

Kasus Penganiayaan di Noemuke,Anggota DPRD TTS dan Istri Divonis Bersalah.

2
×

Kasus Penganiayaan di Noemuke,Anggota DPRD TTS dan Istri Divonis Bersalah.

Sebarkan artikel ini

Ket Foto: Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Anggota DPRD TTS Hendrikus Babys dan istrinya Semrys O.Lette akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Soe, Selasa 6 September 2022.

Hendrikus Babys divonis 4 bulan penjara sedangkan sang istri 3 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiyaan terhadap Abders Seo.

Hal ini diungkapkan oleh kakak Hendrikus yaitu Dony Babys kepada SUARA TTS.COM melalui layanan telepon.
” Sudah ada putusan untuk Heba dan Yanti yaitu 4 bulan dan 3 bulan. Secara pribadi saya bingung karna satu kasus namun putusan berbeda”,ujar Dony.

Meski demikian Dony mengatakan setelah putusan, adiknya Hendrikus Babys menyatakan menerima putusan tersebut.

“Yah tadi dia bilang terima putusan,tapi kita nanti koordinasi ulang lagi seperti apa”,ujar Dony lagi.
Dikatakan semua orang pasti punya cerita dalam perjalanan hidup masing masing dan mungkin begitulah kisah sang adik istrinya sehingga biarkan semua menjadi bahan instrospeksi diri.

Diberitakan sebelumnya,Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babys dan istrinya, Semrys O.Lette ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, bermula ketika korban pergi ke kali Noemuke untuk mencuci sepeda motor. Karena motornya tidak ada lampu, seorang teman korban yang menggunakan sepeda motor Yupiter menawarkan bantuan untuk menyalakan lampu motor dan mengikutinya dari belakang.

Namun saat tiba di dekat rumah jabatan kepala desa, tiba-tiba teman korban yang mengendarai sepeda motor Yupiter berbelok sehingga membuat dirinya marah dan memaki temannya.
Teriakan makian korban didengar oleh kades Noemuke dan dikira korban memaki dirinya.
Sang Kades yang marah langsung mengikuti korban dengan menggunakan mobil yang dikendarai suaminya.

Sesampainya di kali Noemuke, korban langsung mencuci sepeda motornya. Tiba-tiba datanglah kades bersama suaminya langsung menganiaya korban.

Kades diketahui memukul korban menggunakan pelepah pada bagian punggung, tangan dan kaki.
Sedangkan suami sang kades yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys memukul mulut korban hingga terjatuh.

Pada Senin 20 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Soe – TTS akhirnya melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan istrinya Semrys O Lette. Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Abders Seo.

Kejari TTS Andarias D’Ornay SH,MH melalui Kasi Intel Kejari TTS, Putu Eri Setiawan SH, kepada SUARA TTS.COM, Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 WITA melalui layanan telepon mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres TTS terhadap pelaku tindak pidana “Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang” sebanyak 2 (dua) orang atas nama Hendrikus Babys A.Md (Anggota DPRD TTS ) dan Semrys Orianti Lette (Kepala Desa Noemuke).

Setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejari maka dilakukanlah penahanan terhadap keduanya sekitar pukul 21.35 WITA.

“Tadi penyerahan tahap dua dan setelah koordinasi maka kedua tersangka kita tahan”,ujar Putu Eri Setiawan.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan Subyektif yang mana (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal untuk pasal 170, 5 tahun dan 6 bulan sedangkan untuk pasal 351 2 tahun dan 8 bulan.(Sys)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *