BeritaUncategorized

Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika RALB Dipaksakan

2
×

Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika RALB Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika RALB Dipaksakan

Kupangonline.com Kupang – Tim kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari menegaskan akan menempuh jalur hukum, jika ada anggota yang merencana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026 tetap dipaksakan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari, Frans Tulung bersama pengurus, pengawas serta management Kopdit Swasti Sari, yang berlangsung di Kantor Kopdit Swasti Sari, pada Jumat 31 Juli 2026.

“Kami akan mengkaji seluruh fakta dan dasar hukumnya. Jika memang terdapat pelanggaran, tentu akan diambil langkah hukum. Namun apabila masih dapat diselesaikan melalui semangat kekeluargaan, itu tentu menjadi pilihan yang lebih baik,” tegas Frans Tulung.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di media sosial tentang pelaksanaan RALB yang menimbulkan kebingungan di kalangan anggota.

“Kopdit Swasti Sari saat ini memiliki sekitar 223 ribu anggota yang tersebar di 30 cabang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari Welhelmus Giri menegaskan bahwa, pengurus tidak pernah merencanakan, atau membentuk panitia, maupun mengalokasikan anggaran untuk RALB 1 Agustus 2026.

“Kami perlu menegaskan kepada seluruh anggota bahwa pengurus, pengawas, dan manajemen tidak pernah merencanakan ataupun menunjuk siapa pun sebagai panitia maupun penanggung jawab Rapat Anggota Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026,” tegas dia.

Ia juga mengingatkan bahwa kepengurusan saat ini merupakan pengurus sah hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026 dan dilantik pada 11 Mei 2026 oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.

Di sisi lain, Ketua Pengawas, Lukas Wuka Huler menjelaskan, berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 dan AD/ART, RALB hanya bisa digelar dalam kondisi mendesak, pengisian kekosongan pengurus, penjualan aset, atau pembubaran koperasi.

“Dari hasil pencermatan kami, rencana RALB yang berkembang saat ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART maupun ketentuan perundang-undangan,” tukas dia.

Sekretaris Kopdit Swasti Sari, Fransiskus Ola Krowin menyebut sejak Juni 2026 pengurus menerima beberapa surat permohonan terkait RALB, mulai dari permintaan anggaran hingga audiensi. Semua ditolak karena tidak ada mandat dari pengurus.

Ia juga menyoroti salah satu penanggung jawab RALB adalah Wakil Ketua I, Yohanes Seson Helan, yang disebut menjalankan kegiatan tersebut tanpa mandat pengurus maupun pengawas.

Menanggapi isu keuangan sebagai alasan RALB, Bendahara Yohanis Vianay Anggal menyebut penurunan kas pada Mei 2026 adalah hal wajar karena peningkatan penarikan simpanan untuk biaya pendidikan.

Meski ada polemik, pengurus memastikan operasional koperasi tetap berjalan normal. Jumlah anggota bahkan naik dari 217 ribu di akhir 2025 menjadi 223 ribu hingga Juli 2026. (*)

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/