Berita

Judi Terbuka dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres TTS 

1
×

Judi Terbuka dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres TTS 

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.IK

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Maraknya praktek judi terbuka di wilayah TTS dan dugaan keterlibatan oknum polisi membekingi kegiatan judi membuat Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa S.IK telah menerjunkan anggotanya guna mengecek apakah masih ada praktek judi atau tidak.

Hal ini diungkapkan Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya Senin 8 Agustus 2022. “Kita sedang mendalami kasus judi ini,” terangnya.

Terkait dugaan oknum polisi yang ikut membekingi judi di kabupaten TTS, Ia mengatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Saya sudah menugaskan anggota untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tandasnya. Jika nantinya memang ada anggota yang terlibat akan diproses. Namun untuk hal tersebut kita perlu pembuktian juga,” terangnya.

Dirinya juga sudah menyurati para Kapolsek terkait pemberantasan judi di wilayah TTS.

Dikatakan,untuk memberantas kasus judi terbuka yang terjadi di kabupaten TTS dirinya meminta dukungan seluruh komponen masyarakat bersama pihak kepolisian bekerja secara bersama-sama.

Sebelumnya praktek judi yang marak di TTS mendapat sorotan para tokoh agama. Polisi diminta bertindak tegas dalam menegakkan aturan.

Pendeta Nelson Liem,S.Th kepada wartawan,Kamis 4 Agustus 2022 mengatakan judi adalah dosa dan banyak akibat dari judi yaitu kemiskinan, pencurian, perkelahian bahkan bisa juga terjadi penelantaran.

“Berapa kali saya harus berteriak keras bahwa Judi itu Dosa? Wah jika benar bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kenyamanan Perjudian di Pasar pasar TTS, maka saya kira itu merupakan penghinaan kepada Tuhan dan Penghinaan terhadap Negara dan Juga Penghinaan Terhadap Institusi Polri”,ujar Pendeta Nelson.

Dirinya mengingatkan bahwa polisi tidak boleh menerapkan “standar ganda” Yakni hukum berlaku bagi masyarakat dan tidak berlaku bagi polisi, jika tindakan itu benar terjadi maka itu merupakan TINDAKAN OKNUM POLISI MENGANCAM KEUTUHAN NEGARA.

Bahkan menurutnya jika berlebihan dapat dikatakan OKNUM POLISI SEDANG MENGUSULKAN NEGARA INI “BUBAR HUKUM”.

Dirinya lantas mencontohkan mengenai Surat-Surat saja diatur dalam Undang-Undang dan Perintah Undang-Undang harus ditegakkan dan/atau mendapat konsekuensi hukum jika tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Loh ini surat surat saja ada konsekuensi hukum… Apalagi JUDI. Saya berpendapat bahwa Judi itu kasusnya sama seperti NARKOBA, dimana selalu membuat ketagihan sampai berkonsekuensi.

Dari itu saya sebagai Pendeta dengan penuh kasih Kristus, meminta agar siapapun yang main Judi bertobat sudah”,tegas Pendeta Nelson.

Rens Benu, Ketua Koordinator Pemuda GMIT, Sinode GMIT Kabupaten TTS, dikonfirmasi mengatakan berkenan dengan maraknya pemberitaan perjudian yang terjadi di TTS, dirinya merasa sangat terpukul dengan kondisi ini.

“Kenapa masih ada orang yg mau mencari nafkah/pekerjaan dari judi, padahal sudah jelas jika dalam kitab suci sudah diajarkan bahwa untuk menghidupi kehidupan kita perlu mengeluarkan keringat dan air mata”, ujarnya.

Dirinya juga mendengar banyak kegiatan perjudian yang dibekingi oleh oknum oknum tertentu dan sangat disayangkan hal ini bisa terjadi.

Selaku Pengurus pemuda gereja,Rens memohon agar aparat keamanan bisa bertindak setegas tegasnya dan seadilnya serta tidak tebang pilih ketika bertindak mengamankan perjudian yang lagi marak di daerah ini.

Ia lantas mengingatkan kejahatan itu akan muncul jika ada peluang ada. Dirinya berpesan agar masyarakat jangan sampai mau hidup instan tanpa bekerja keras. “kembangkan talenta positif yang ada dalam diri kita, jangan terpengaruh oleh bujuk rayu setan dunia yang menawarkan kenikmatan sesaat namun berdampak maut di hari esok”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten TTS, H. Rahmat Hasan juga menyayangkan praktek judi yang marak di Kabupaten TTS. Menurutnya, dalam semua kitab suci agama melarang praktek judi. Oleh sebab itu, dirinya berharap pihak Polres TTS bisa tegas dalam menegakan aturan. Karena negara telah memberikan kewenangan kepada kepolisian dalam penegakan hukum.

“Kita berharap pihak kepolisian harus tegas dalam penegakan hukum. Jangan terkesan seperti ada yang melindungi praktek judi ini sehingga susah diberantas,” ungkap Hasan.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *