Ket. Foto :Kadis Dukcapil Kabupaten TTS, Apris Manafe.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM.
SUARA TTS. COM | SOE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTS meraih penghargaan dari Plan Indonesia terkait pemenuhan hak sipil anak. Dimana 97 persen anak di Kabupaten TTS telah mengantongi akta anak.
“ Selasa depan kita ke Jakarta untuk terima penghargaan dari Plan Indonesia terkait prestasi kita dalam pemenuhan hak sipil anak. Dimana 97 anak TTS sudah memegang akta anak,” ungkap Kepala Dukcapil Kabupaten TTS, Apris Manafe kepada SUARA TTS. COM, Rabu 25 Mei 2022 di ruang kerjanya.
Di Indonesia sendiri lanjut Apris, hanya ada 5 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan itu dikatakan, Apris menjadi penyemangat dan motivasi untuk jajaran Dukcapil Kabupaten TTS guna terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan dokumen kependudukan.
“ Hanya 5 kabupaten yang dapat penghargaan ini. Penghargaan ini merupakan bentuk apreasiasi atas kinerja kita. Kita akan terus berbenah dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kita,” ujarnya.
Setiap anak ditegaskan Apris berhak memiliki akta anak, termaksud anak yang dibuang orang tuanya maupun anak yang tidak memiliki orang tua lengkap.
“ Mau itu anak yang ditemukan di jalan karena di buang orang tua atau anak yang bapak atau ibunya tidak mau tanggung jawab semua berhak mendapatkan akta anak dan kita siap urus dokumennya,” tegasnya.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memberikan apreasiasi kepada Dukcapil yang mendapatkan penghargaan dari Plan Indonesia terkait pemenuhan hak sipil anak. Penghargaan tersebut dikatakan Marcu, diharapkan bisa menjadi penyemangat untuk segenap jajaran Dukcapil guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“ Selamat buat Dukcapil TTS yang telah mendapatkan penghargaan dari Plan Indonesia. Kita berharap Dukcapil terus berinovasi dan berkreasi dalam pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat,” ucapnya. (DK)