Kupangonline.com,Kupang* – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur ( _*Kanwil Ditjen Imigrasi NTT*_ ) menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara ( _*Ditpolairud*_ ) Polda NTT, *Senin (2/11/2026* ). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTT ini menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta jajaran, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang beserta jajaran, serta perwakilan Ditpolairud Polda NTT.
Berdasarkan berita acara pelimpahan, perkara ini berkaitan dengan dugaan masuknya empat WNA asal Bangladesh berinisial *TM, SB, MB* , dan *NA* ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dan diamankan oleh Ditpolairud Polda NTT, dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pembahasan bersama, pihak kepolisian menyampaikan bahwa keempat WNA tersebut diduga menggunakan modus perjalanan tanpa membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan. Masing-masing WNA diketahui melakukan perjalanan secara terpisah dan tidak ditemukan keterkaitan satu sama lain. Pola tersebut menjadi salah satu hal yang masih perlu didalami oleh petugas untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditpolairud Polda NTT atas koordinasi dan langkah penanganan yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT, khususnya terkait pengawasan terhadap orang asing.
*_“Terima kasih atas kolaborasi dan langkah yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian. Komitmen kita bersama adalah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat NTT. Saat ini, kami juga sedang mengupayakan penguatan PIMPASA melalui desa-desa binaan. Terdapat 29 desa binaan yang menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian. Terhadap keempat WNA ini, kami akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan secara menyeluruh,”_* ungkap Saroha.
Setelah pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan seremonial penyerahan berkas perkara dari Ditpolairud Polda NTT kepada jajaran Imigrasi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pelimpahan. Selanjutnya, perkara tersebut diterima untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sesuai dengan kewenangan di bidang keimigrasian, dengan dukungan koordinasi bersama Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Melalui proses tersebut, petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap keempat WNA, meliputi identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, serta status keberadaan mereka di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, penanganan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian guna menjaga keamanan wilayah perbatasan dan memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah NTT mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(Xx)












