Kupangonline.com-Atambua 25 Agustus 2026— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum dan menjaga keamanan negara. Pada Selasa malam (25/8), petugas Imigrasi Atambua sukses mengawal dan memulangkan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Proses pendeportasian yang berlangsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, ini berjalan aman, tertib, dan terkendali. Rangkaian pengawalan ketat ini bahkan telah dimulai sejak hari sebelumnya, di mana tim gabungan Imigrasi Atambua memboyong kelima WNA tersebut dari Atambua menuju Kupang, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelima WNA berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50) dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mereka juga dinilai tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, negara mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kelima WNA asal Tiongkok tersebut tidak hanya dideportasi kembali ke negara asal mereka, tetapi juga dijatuhi sanksi penangkalan untuk memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.
Seluruh tahapan mulai dari koordinasi intensif bersama pihak maskapai dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga proses keberangkatan terselenggara tanpa kendala berarti berkat kesiapan matang para petugas di lapangan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ketat serta penindakan tegas akan terus digencarkan demi memastikan bahwa seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia benar-benar mematuhi hukum, menghormati norma sosial, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum nasional.(Xx)












