Uncategorized

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Tertib, dan Bertanggung Jawab

7
×

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Tertib, dan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Kuapangonline.com,KUPANG, NTT– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam mengawal serta menjamin kebebasan berpendapat seluruh elemen masyarakat. Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengimbau agar masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi tetap mengedepankan ketertiban, kedamaian, dan rasa tanggung jawab demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah NTT.

Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.,Kapolda NTT menyampaikan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Namun, kami mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menyampaikan pendapat dengan damai, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan pesan Kapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Kapolda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, khususnya yang beredar cepat di media sosial. Saring informasi sebelum membagikannya menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kegaduhan.

“Hindari provokasi dan jangan mudah terpengaruh dengan informasi yang belum tentu benar. Saring informasi sebelum menyebarkannya. Jaga suasana tetap kondusif, hindari ricuh dan rusuh. Jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi tindakan yang merugikan orang lain,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Lebih lanjut, Kabidhumas menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak warga masyarakat lainnya selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung. Tindakan destruktif maupun anarkis tidak akan mentoleransi kenyamanan publik.

“Jangan melakukan tindakan anarkis, jangan merusak fasilitas umum, melakukan kekerasan, ataupun mengganggu hak masyarakat lainnya. Boleh berbeda pendapat, boleh menyampaikan kritik, namun jangan sampai perbedaan membuat kita saling merugikan,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Kabidhumas menegaskan peran jajaran kepolisian yang siap memberikan pengamanan maksimal agar iklim kebebasan berpendapat tetap berada pada koridor hukum.

“Polri hadir menjaga keamanan dan memastikan kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Bersuara adalah hak, menjaga kedamaian adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(Xx)