Kupangonline.com, Kupang – Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (DitresPPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan persetubuhan dan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu 12 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Tersangka yang dilimpahkan adalah Realino Norysko Watu, beserta barang bukti terkait perkara.
Berkas Dinyatakan Lengkap atau P-21
Dalam pelimpahan atau tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui Surat Nomor B-2241A/N.3.10/Rpa.1/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Proses penyerahan dilaksanakan oleh Kanit 1 Subdit 1 DitresPPA-PPO Polda NTT AKP Fridinari D. Kameo L bersama Aipda Agustinus Lette dan Bripda Abram Kase.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan penegasan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, bahwa usai berkas perkara dinyatakan lengkap penyidik wajib menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik wajib menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Henry, Rabu 12 Agustus 2026.
Kronologi Perkara
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/302/VI/2025/SPKT.DITPPA-PPO/POLDA NTT tanggal 29 Desember 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/56/III/2026/Ditresppappo tanggal 27 Maret 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/08/III/2026/Ditresppappo tanggal 30 Maret 2026.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/702/VIII/2026/Ditresppappo tanggal 10 Agustus 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 44 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang dia.
Henry menegaskan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Polda NTT berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak. Penanganan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak semua pihak serta memastikan proses hukum berjalan sampai pada tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya terhadap perempuan dan anak. (*)










