Kupangonline.com,Kupang- NTT — Dua warga Kota Kupang, Gama Jurian Engelbert Ferroh dan Yulius Yunus Fredek Iwamony, menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan pelepasan hak atas tanah yang berada dalam kawasan kehutanan oleh Lurah Manutapen dan Camat Alak. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami menyayangkan apabila benar Lurah Manutapen dan Camat Alak melakukan pelepasan hak atas tanah di wilayah kehutanan provinsi. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, yang secara tegas mengatur bahwa kawasan hutan tidak boleh dialihfungsikan atau dilepaskan tanpa prosedur yang sah dan kewenangan dari pemerintah pusat,” tegas Gama.
Yulius menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kedaulatan atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ia pun meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menginvestigasi kasus ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tanah kehutanan bukan aset yang bisa dilepas begitu saja oleh aparat kelurahan atau kecamatan,” ujar Yulius.
Lebih lanjut, mereka juga mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur agar turut mengusut tuntas permasalahan ini demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah provinsi.
“Kami percaya Gubernur NTT memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Karena itu kami berharap masalah ini bisa ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” tutup mereka.