Politik

Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran adalah hak publik

5
×

Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran adalah hak publik

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendalaJakarta (BERITA CALEG) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala,” kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu.

Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan. Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.

Selain itu, Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati.

“Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi,” kata Wapres.

Baca juga: DPR tunda pembahasan RUU Penyiaran

Baca juga: IJTI Surabaya aksi tolak pasal-pasal bermasalah RUU Penyiaran

Baca juga: Anggota DPR: Media perlu diberi kebebasan jurnalisme investigatif

Oleh karenanya, Pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5), menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © BERITA CALEG 2024

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *