Politik

TII harap KPU dan Bawaslu lakukan manajemen risiko hadapi Pilkada 2024

2
×

TII harap KPU dan Bawaslu lakukan manajemen risiko hadapi Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta (BERITA CALEG) – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono berharap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat melakukan pemetaan manajemen risiko untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Terkait dengan pelaksanaan pilkada, diharapkan para penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat belajar dari persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 dan melakukan manajemen risiko dengan melakukan pemetaan terhadap tantangan yang akan dihadapi,” kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa pemetaan dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal.

Dari sisi internal, misalnya, dalam persoalan kerangka hukum, proses pendataan dan pendaftaran pemilih, pendidikan dan pelatihan bagi personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemungutan dan penghitungan suara, hingga kesiapan sistem informasi rekapitulasi suara harus diperhatikan.

“Sedangkan pada sisi eksternal, kondisi keamanan di wilayah konflik, seperti di daerah Papua maupun daerah lainnya, juga harus diperhatikan. Jangan sampai persoalan keamanan menjadi faktor yang menghambat penyebaran logistik maupun pemungutan suara,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat sebut penyelenggara Pilkada 2024 harus antisipasi polarisasi

Baca juga: Pengamat harap pengawasan untuk Pilkada 2024 dapat berjalan optimal

Sementara itu, peneliti Bidang Politik TII Felia Primaresti mengingatkan dalam mengantisipasi persoalan yang akan terjadi pada Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu perlu memperkuat manajemen risiko yang baik dengan merujuk pada proses-proses mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan upaya mitigasinya.

Kemudian, peneliti Bidang Hukum TII Christina Clarissa Intania menilai peraturan-peraturan mengenai pilkada bisa diperbarui untuk lebih mengakomodasi aksesibilitas dalam segala tahapan pilkada, terutama dari pendataan hingga pencoblosan.

“Partisipasi pemilih jangan malah jadi menurun. Kemudian pengaturan hal-hal seperti masa sosialisasi dan kampanye yang masih rancu perlu diperbaiki untuk pilkada,” ujar Christina.

Oleh karena itu, TII mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan manajemen risiko dengan mitigasi yang baik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Apabila risiko-risiko ini tidak diantisipasi sejak awal dan tidak dapat diatasi pada kemudian hari, akan mengakibatkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: Pengamat: Penyelenggara Pilkada harus pastikan ketersediaan logistik

Baca juga: KPU harap aspek kultural-sosiologis daerah muncul dalam Pilkada 2024

Baca juga: KPU bentuk badan ad hoc pilkada pada 17 April 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © BERITA CALEG 2024

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *