Kupangomline.com.KUPANG– Terkait dengan kasus di Belu ini dengan salah satu Calon Wakil Bupati Belu “Vicente Hornai Gonsalves” tidak memenuhi syarat sebagai Calon, dalam hal ini seseorang calon Wakil Bupati diisukan bahwa pernah dipidana ancaman pidana itu 7 tahun dengan ancamannya” kata Pakar Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka saat ditemui media di Sotis Kupang, Kamis (26/12/24).
Jadi sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 disana dikatakan bahwa bagi mantan terpidana itu harus umumkan secara terbuka pada publik itu syarat wajib, yang mana apa bila yang bersangkutan tidak umumkan ke Publik maka yang bersangkutan harus dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon ,” ujarnya.
Mikael, ini berlaku untuk semua yang mantan nara pidana mana diatur dalam syarat pasal 7 aya 2 huruf G, terutama tentang yang narapidana ini.
” Jadi ini terkait dengan proses sebetulnya maksud dan tujuan dari pada pembuat undang-undang, untuk mengumumkan kepada Publik terkait dengan mantan nara pidana ini adalah agar masyarakat memiliki referensi tentang siapa calon pemimpinnya,” ucapnya.
Sehingga masyarakat memiliki pemahaman atau pengetahuan yang cukup tentang calon pemimpin siapa yang akan di pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Mikael.
Tambah” Mikael” Proses ini sudah jalan dan tidak jadi persoalan karena tidak ada kadaluarsa, hingga ini sudah diajukan ke Makamah Konsitusi (MK) maka nanti MK yang akan menilai, jika terbukti bahwa yang bersangkutan benar mantan nara pidana dan tidak umumkan secara publik kepada media yang terverifikasi oleh dewan pers, ini akan berdampak pada diskualifikasi kepada pasangan calon yang bersangkutan dan berpotensi untuk PSU untuk seluruh Kabupaten Balu.
” karena semua syarat diaman atur dalam.pasal 7 ayat 2 itu bersifat komulatif artinya satu syarat tidak terpenuhi ini akan menggugurkan syarat yang lain.
Mikael, Pilkada Demokrasi sesungguhnya itu adalah demokrasi dimana harus ada kejujuran keadilan itu harus ada, bahwa potensi kaos itu tugas TNI, Polri untuk melakukan itu semua.
Sedangkan demokrasi tetap kebenaran, kejujuran dan keadilan kalau pesta demokrasi harus di tegakan dan kejujuran itu justru terkait dengan ketidak penuhi syarat sebagaimana saya terangkan tadi ada syarat administratif bisa saja.pembatalan yang bersangkutan kedua bisa sangsi pidana dalam pasal 184 itu ancaman pidana minimal 30 bulan dan maksimal 10 atau 20 bulan, karena memberikan keterangan tidak benar tentang dirinya,seseorang ketika katakan dia mantan nara pidana tapi kemudian saat di mendaftar nanti ada daftar ceklis dari KPU ketika pernah dipidana kemudian dia mencentang disitu dan tidak pernah dipidana ini adalah memberikan keterangan yang tidak benar dan selain sangsi administratif ini juga adalah sangsi pidana,” pinta Mikael.
Lanjut, Mikael menurut pengetahuan saya kasus ini berpotensi untuk diskualifikasi dan PSU karena kita sudah yurisprudensi kasus Sabu dan kasus sabu ini akan menjadi yurisprudensi atau menjadi landasan hukum untuk memutus perkara yang di belu atau pun di kabupaten lain yang serupa,” tegas Mikael.(