Berita

Sengeketa Pilkades Bileon, PT TUN Surabaya Menangkan Awaludin Isu 

2
×

Sengeketa Pilkades Bileon, PT TUN Surabaya Menangkan Awaludin Isu 

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Istimewa 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN ) Surabaya kembali memenangkan Awaludin Isu dalam sengketa Pilkades Bileon. Kemenangan sebagaimana termuat dalam putusan PT TUN Surabaya Nomor : 141/B/2022/PT.TUN.SBY, yang diputus pada tanggal 19 Oktober 2022.

Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, S.H,. M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H, dalam Press Releasenya, menyatakan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa Pilkades Bileon.

Hal ini karena perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan yang dilalui oleh Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon Terpilih pada Pilkades serentak tanggal, 1 Desember 2021, membuahkan hasil yang sangat menggembirakan bagi Awaludin Isu dan Tim Kuasa Hukum termasuk masyarakat Desa Bileon yang telah memilihnya.

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan : Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 22 Juli 2022 dan Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000;-. Artinya dalam putusan tersebut memuat hal-hal yang tetap mengakomodir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG, untuk dilaksanakan oleh Bupati TTS yaitu :

DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK SENGKETA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);

Sengketa Pilkades Bileon ini sudah sangat Panjang dan berlarut-larut, bahkan telah memunculkan dualisme kepemimpinan di Desa Bileon.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Awaludin Isu telah ditetapkan sebagai Kepala Desa Bileon Terpilih pada tanggal 1 Desember 2021, sedangkan pada tanggal 25 Juli 2022 Bupati TTS kembali melaksanakan Pilkades Bileon sehingga memunculkan Kepala Desa baru. Padahal calon Kepala Desa versi tanggal 25 Juli 2022 sendiri yang melaporkan dugaan adanya kecurangan pada Pilkades Bileon tanggal 1 Desember 2021 seharusnya menunggu putusan Pengadilan untuk memperoleh kebenaran, namun tanpa menunggu putusan Pengadilan TUN atas laporan Kepala Desa Bileon versi tanggal 25 Juli 2022, Bupati TTS tetap memaksakan melaksanakan Pilkades Bileon.

Pada akhirnya muncul masalah yang semakin kompleks yaitu terdapat dualisme kepemimpinan di Desa Bileon.

Yang menjadi pertanyaan besar pada saat ini apakah Bupati TTS sebagai Pejabat Pemerintah mau taat pada hukum untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya? dan apakah Bupati TTS berani untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi pada Pilkades Bileon?. Hal-hal ini dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu tentang penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang semestinya dilaksanakan oleh Bupati TTS salah satu asasnya ialah kepastian hukum bagi masyarakat yang dipimpinnya dan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan daerah.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *