BeritaPolitik

Semrys Lette Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Kades Noemuke

1
×

Semrys Lette Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Kades Noemuke

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto : Semrys Lette, Kades Noemuke non aktif.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Usai menjadi tahanan kejaksaan dalam kasus dugaan penganiayaan di depan umum, Semrys Lette dihentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan. Untuk sementara, Sekertaris desa menjabat sebagai pelaksana tugas.

“ Sekertaris desa yang sementara menjadi pelaksana tugas. Sementara Ibu Semrys mengikuti proses hukumnya. Kita menunggu adanya putusan tetap dalam kasus tersebut,” ungkap Kadis PMD Nikson Nomleni kepada SUARA TTS. COM, Senin 27 Juni 2022 di ruang kerjanya.

Dalam UU Desa pasal 41 menyebut, kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota pasca ditetapkan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun.

Sesuai Pasal 45, Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 43 disebut, Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Soe – TTS, Senin 20 Juni 2022 akhirnya melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan istrinya Semris Oryanti Lette. Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Abders Seo.

Hal ini diungkapkan Kejari TTS Andarias D’Ornay SH,MH melalui Kasi Intel Kejari TTS, Putu Eri Setiawan SH, kepada SUARA TTS.COM, Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 WITA melalu layanan telepon.

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres TTS terhadap pelaku tindak pidana “Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang” sebanyak 2 (dua) orang atas nama Hendrikus Babys A.Md (Anggota DPRD TTS ) dan Semris Orianti Lette (Kepala Desa Noemuke). (DK)

Editor.Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *