BeritaHukrim

Selain Terancam 5 Tahun Penjara, Anggota DPRD TTS Fraksi Nasdem Ini Terancam Diberhentikan

2
×

Selain Terancam 5 Tahun Penjara, Anggota DPRD TTS Fraksi Nasdem Ini Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto : Wakil Ketua DPRD TTS, Religus Usfunan dan Anggota DPRD TTS, Hendrik Babys.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Anggota DPRD TTS dari Partai Nasdem, Hendrikus Babys tak hanya terancam dipenjara 5 tahun 6 bulan usai menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di depan umum ( 170 KUHP ayat 1), ia juga terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rakyat akibat menganiaya salah seorang warga Desa Noemuke. Hal ini sesuai UU MD3 Pasal 405 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 193 yang mengatur terkait pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota .

Dalam dua UU tersebut diatur anggota DPRD Kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dilakukan pemberhentian antarwaktu.

Hal ini dibenarkan oleh wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan. Namun Usfunan enggan untuk berkomentar lebih panjang. Dirinya beralasan masih menunggu putusan tetap pengadilan atas kasus tersebut.

“ kita tunggu ada putusan hukum tetap dulu baru proses untuk pemberhentian antar waktunya. Ada dua mekanismenya, bisa dari partai politik atau dari BK untuk proses pemberhentian antar waktunya,” ungkap politisi PKB ini.

Ditanya terkait proses pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD TTS tersebut, pria yang akrab disapa Egi ini menyebut tidak ada ruang dalam regulasi untuk pemberhentian sementara.

“ kalau untuk pemberhentian sementara tidak ada ruang dalam regulasi yang mengatur hal itu,” ujarnya.

Pernyataan wakil ketua DPRD TTS tersebut berbeda dengan hasil penelusuran wartawan SUARA TTS. COM. Dimana Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dimana pada pasal 115 disebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Pada pasal 117, ayat kesatu menyebut, Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.

Ayat 2, Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota. Ayat ketiga, Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat keempat, Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota atas usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Ayat lima, Dalam hal bupati/wali kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan register perkara pengadilan negeri. Ayat keenam Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Soe – TTS, Senin 20 Juni 2022 akhirnya melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan istrinya Semris Oryanti Lette. Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Abders Seo.

Hal ini diungkapkan Kejari TTS Andarias D’Ornay SH,MH melalui Kasi Intel Kejari TTS, Putu Eri Setiawan SH, kepada SUARA TTS.COM, Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 WITA melalu layanan telepon.

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres TTS terhadap pelaku tindak pidana “Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang” sebanyak 2 (dua) orang atas nama Hendrikus Babys A.Md (Anggota DPRD TTS ) dan Semris Orianti Lette (Kepala Desa Noemuke). (DK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *