Ket Foto : Sekda TTS, Seperius Edison Sipa
Laporan Reporter SUARA TTS COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diminta segera memeriksa dan melakukan Audit Investigasi terhadap Susten Sesfao,mantan Camat Kuanfatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah TTS, Seperius Edison Sipa saat ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat (25/11/2022). Mantan Kepala Dinas P dan K ini dengan tegas minta Susten segera diperiksa dan diaudit.
Pasalnya menurut Sekda Sipa, berdasarkan informasi di media, Susten Sesfao menyalahgunakan dana Operasional Kecamatan Kuanfatu Tahun Anggaran 2021 / 2022 sebesar Rp.228 Juta.
“secara hirarki, kami sebagai pemimpin ASN tegas meminta Inspektorat untuk segera memeriksa dan melakukan Audit Investigasi khusus kepada yang bersangkutan.” Jelasnya.
Lebih lanjut Sekda Sipa menegaskan, meskipun yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai camat dan kini hanya staf biasa, tetapi dalam hal pengelolaan keuangan negara, dia harus bertanggung jawab mengembalikan.
Secara internal di tubuh Pemerintah Daerah, ASN memiliki wadah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang kemudian akan dilakukan Sidang Majelis TPTGR jauh sebelumnya akan dilakukan audit oleh Inspektorat. ” Jika nanti terbukti, kami gelar sidang TPTGR untuk memberikan rekomendasi ke Aparat Hukum ( APH) untuk ditindaklanjuti.” Tegas Sekda Sipa.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Sipa juga menyampaikan terimakasih kepada media dalam melakukan pengawasan yang mana bisa mengungkap berbagai praktek asusila yang melibatkan para ASN di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“sebagai pimpinan dan pembina ASN, kami akan tindak sehingga ada efek jera dan terbukti telah dilakukan pembinaan sehingga bisa jadi contoh bagi ASN lain”,Tutup Sekda Sipa. (**)
“sebagai pimpinan dan pembina ASN, kami akan tindak sehingga ada efek jera dan terbukti telah dilakukan pembinaan sehingga bisa jadi contoh bagi ASN lain”,Tutup Sekda Sipa. (**)