Ket Foto.Nampak Sepeda Motor Beat usai bertabrakan dengan mobil pick up
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Hendrikus Hukimena ( 22), Warga Desa Binaus Sakteo, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tewas di tempat usai menabrak sebuah mobil pick up.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (17/06/2022) sekitar pukul 17:00 WITA Sore di Jalan Raya Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan, Jurusan SoE – Kapan.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Benyemin Natonis menguraikan bahwa berdasarkan laporan TKP anggota Sat Lantas Polres TTS Unit Lakalantas, penggendara sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nompol DH 1417 AJ sebelumnya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah SoE menuju arah kapan.
Bersamaan juga sebuah Mobil Pic Up Zuzuki APV dengan Nompol DH 8306 CD berlawanan arah yang dikemudikan Agus Manik (29) dari arah kapan menuju arah SoE. Setibanya di TKP, korban Hendrikus Hukimena melambung sepeda motor yang berada di depannya dengan mengambil jalan arah kanan berlawanan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya langsung menabrak mobil Zuzuki Pik Up yang melaju berlawanan arah di posisi kanan badan jajan.
Akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut Hendrikus Hukkmena (22) tewas di tempat , sementara kendaraan yang di tumpangi korban hancur berantakan di TKP.
Mobil Suzuki APV juga mengalami rusak berat yaitu stang stir patah tirot sebelah kiri patah ,sayap kiri patah sehingga roda kendaraan tidak bisa jalan dan stir tidak bisa dikendalikan. Selain itu lampu depan kiri mobil hancur dan mobil tersebut terpaksa di derek menggunakan Mobil Dum Truk ke Kantor Mapolres TTS sebagai barang bukti bersama sepeda motor milik korban.
Langkah-langkah yang diambil sebagai tindakan Kepolisian setelah menerima laporan Tim Lakalantas Sat Lantas Polres TTS yakni turun ke TKP ,olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD SoE untuk dilakukan visum et repertum luar.
Jasad korban diserahkan ke keluarga untuk disemayamkan di rumah duka Desa Binaus, Sakteo Kecamatan Mollo Tengah.
Sedangkan barang bukti dan Sopir diamankan di Mapolres TTS untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu berdasakan hasil interogasi saksi mata Jefry Banamtuan (42) dan Kain Banamtuan (70) yang berada di depan mobil Suzuki APV, keduanya menjelaskan bahwa mobil yang mereka tumpangi juga melaju biasa dari arah Kapan menuju SoE karena baru pulang berjualan dari Pasar Lilana Kecamatan Nunbena.
Dijelaskan lebih jauh bahwa dari arah jauh keduanya melihat korban pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi berpapasan dengan satu sepeda motor.
Korban melambung mengambil arah jalan mereka sehingga sopir langsung tancap rem di tepi jalan kiri korban langsung menabrak mobil dari arah kiri dengan benturan yang sangat keras sehingga mobil pun mengalami kerusakan berat.