Berita

Perjuangkan Hak Anak, Marlin Tak Puas Dengan Kinerja Dinas P3A TTS

3
×

Perjuangkan Hak Anak, Marlin Tak Puas Dengan Kinerja Dinas P3A TTS

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak Marlin Hauteas sedang menggendong anaknya di halaman kantor Dinas P3A Kabupaten TTS.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Korban ingkar janji menikah, Marlin Hauteas, warga desa Desa Oemaman mengaku tak puas dengan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten TTS. Pasalnya, sebagai pelapor, dirinya belum pernah dipertemukan satu meja dengan terlapor, Marthen Bulang namun tiba-tiba secara sepihak Dinas P3A menentukan angka 25 juta sebagai bentuk tanggung jawab terlapor terhadap anak hasil hubungan pelapor dan terlapor dari 0 hingga 18 tahun.

Padahal dalam kasus tersebut, bukan hanya anak yang menjadi korban, tetapi pelapor juga seharusnya diposisikan sebagai korban.

“ Ini kami tidak pernah dimediasi satu meja, tiba-tiba muncul angka 25 juta sebagai bentuk tanggung jawab terlapor terhadap anaknya. Sudah begitu secara sepihak ditentukan, 5 juta bayar dahulu, sisanya dibayar nanti. Ini terkesan Dinas dengan terlapor ambil keputusan sendiri lalu sodor ke kami, lalu bilang kami harus terima, karena aturan di Dinas sudah seperti itu,” keluh Marlin dengan nada kecewa.

Marlin yang ditemui di kediamannya di wilayah Kota Soe, Sabtu 15 Oktober 2022 berharap, Dinas P3A tidak mengambil keputusan sepihak seperti itu. Ia menginginkan adanya pertemuan satu meja dengan terlapor yang dimediasi oleh Dinas P3A. Dalam pertemuan itu, nantinya secara bersama ditentukan jalan terbaik untuk persoalan tersebut.

“ Ini persoalan kami (pelapor dan terlapor) seharusnya kami dipertemukan dan duduk bersama. Kita bicara bukan hanya soal tanggung jawab terhadap anak, saya di sini juga korban. Saya tidak keberatan kalau memang terlapor mau menikah dengan orang lain. Tapi persoalan ini harus kita selesaikan terlebih dahulu. Karena jika tidak, saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk saya dan anak saya,” terangnya.

Terpisah, Kabid PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A), Andy Kalumbang,S.IP mengaku, tidak mengetahui persis persoalan tersebut. Dirinya telah mengangendakan pertemuan dengan korban pada Senin mendatang.

“ kakak, saya minta waktu, saya tidak tahu persis persoalan itu. Soalnya kasus itu bukan saya yang tangani. Nanti Senin saya akan bertemu dengan korban,” ujarnya.

Sementara itu, Marthen Bulang yang dikonfirmasi terkait pengaduan Marlin, tak menampik jika dirinya pernah menjalin hubungan asmara dengan Marlin hingga menghasilkan seorang anak lelaki yang saat ini berusia 2 tahun.

Dirinya siap bertanggung jawab terhadap darah dagingnya tersebut. Namun untuk kembali bersama Marlin, ia mengaku, sudah tak bersedia lagi.

“ kalau anak, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau mau kembali dengan Marlin dan menikah sudah tidak bisa kakak. Tapi terhadap anak kami, saya siap bertanggung jawab, itu darah daging saya,” tegasnya.

Marthen menceritakan, ia dan keluarganya sempat berusaha untuk mengurus hubungannya dengan Marlin ke jenjang pernikahan. Namun tidak mendapatkan respon yang baik dari keluarga Marlin. Itulah alasan kenapa ia memutuskan untuk meninggalkan Marlin dan tidak melanjutkan hubungan mereka. (DK)

Editor : Erik Sanu 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *