[ad_1]
Jumat, 5 April 2024 13:00 WIB
Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melanggar kewajiban ketidakberpihakan pada Pemilu 2024. ASN yang terbukti melanggar itu pun ditindak dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
[ad_2]