Pemilukadapublic

Pengamatan Hingga Akademisi Bedah RUU Pemilu: Pemilu-Pilkada Pisah Meminimalisir Kecurangan Hingga Money Politic

5
×

Pengamatan Hingga Akademisi Bedah RUU Pemilu: Pemilu-Pilkada Pisah Meminimalisir Kecurangan Hingga Money Politic

Sebarkan artikel ini
Suasana saat diskusi berlangsung di Sekretariat DPW NasDem NTT. Foto: Tim

Kupangonline.com,Kupang, 5 Juni 2026 – Liga Mahasiswa NasDem menggelar diskusi “Quo Vadis Demokrasi Rancangan Undang-undang Pemilu” bersama Dosen Fisip Undana Diana Natalia Tabun dan Divisi Riset Bengkel APPEK NTT Alfred Mau,

Diskusi yang berlangsung di Sekretariat DPW NasDem NTT ini berlangsung pada Sabtu 6 Juni 2026, yang diikuti oleh mahasiswa di Kota Kupang dengan focus pada dampak RUU Pemilu serta upaya meminimalisir kecurangan.

Diana Natalia Tabun memaparkan hasil riset 2024 tentang pemilu dengan sampel 10 provinsi di Indonesia. Untuk NTT, riset dilakukan di empat kabupaten-kota.

“Hari ini kita diundang bersama Lima Mahasiswa NasDem jadi kami bahas tentang Quo Vadis Demokrasi Rancangan Undang-undang Pemilu. Jadi dalam pembahasan ini, kita membahas siapa saja yang diuntungkan jika RUU itu disahkan,” kata Diana.

Pemilu Langsung Bagus, Tapi Sistem Harus Diperkuat

Menurut Diana, pemilihan langsung mengamanatkan Pancasila dan UUD 1945 serta membuat masyarakat antusias. Namun pelaksanaan di lapangan masih banyak kekurangan.

“Temuan penelitian itu bahwa jika dilakukan pemilihan secara langsung, maka tentu mengamanatkan pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 45. Tetapi faktanya bahwa, dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri masih banyak terjadi kekurangan-kekurangan,” ujarnya.

Jika ada perubahan UU Pemilu, sistem jadi kunci. Diana menilai pemilu langsung tetap baik, tapi penyelenggara KPU-Bawaslu dan pemilih harus diperkuat.

“Sistem pemilu secara langsung tentunya sangat baik, karena masyarakat antusias dan juga yang perlu diperhatikan itu adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan juga masyarakat sebagai pemilih,” jelasnya.

Untuk meminimalisir kecurangan saat pesta demokrasi, Diana mengusulkan pemisahan pemilu dan pemilukada, agar meminimalisir kecurangan yang akan terjadi.

“Untuk meminilalisir terjadinya kecurangan di pemilu maka adalah salah satu yang dilakukan adalah pemisahan pemilu dimana pemilihan presiden secara terpisah dan juga pemilu lokal itu dilakukan sendiri menurut saya itu lebih baik, karena kalau digabungkan maka akan terjadi banyak kecurangan. Bahkan kebingungan di masyarakat ketika datang ke TPS misalnya ada lima kotak suara,” terangnya.

Ia juga menyorot soal cost demokrasi atau pembiayaan demokrasi, yang dinilai cukup tinggi yang dibebankan kepada negara.

Diana mengatakan, setiap pemilu dugaan kecurangan setiap kali nampak salah satunya seperti money politic.

“Hasil riset kami itu berkaitan dengan cost demokrasi atau pembiayaan demokrasi. Jadi cost demokrasi ini diukur dari pemilu, pemilu itu banyak kecurangan yang terjadi di lapangan misalkan berkaitan dengan money politic atau juga kesalahan dalam data pemilih dan lain sebagainya. Money politic itu terjadi saat pemilukada itu mulai dari tahap pencalonan hingga akhir. Misalkan di tahapan pencalonan itu, dalam hal konsolidasi partai pendukung dan partai pengusung,” jelasnya.

Diana optimis pemilu ke depan lebih baik, jika pemisahan pemilu dan pemilukada. Namun tentunya diperlukan sistem perekrutan pengawasan di lapangan yang harus mengempuni.

“Kita optimistis kedepan Pemilu di Indonesia akan lebih baik. Menurut saya partisipasi yang luas itu malah lebih menguntungkan namun mungkin di luar sana ada yang berpendapat bahwa pembatasan partisipasi, yang perlu diatur lebih ketat yakni sistem perekrutan di KPU dan Bawaslu,” pungkas dia.

Bengkel APPEK NTT: Bawaslu Harus Tegas, Sanksi Politik Uang Harus Jera

Sementara itu, pemateri lainnya Divisi Riset dan Pengembangan Bengkel APPEK NTT Alfred Mau menyoroti soal transparansi dan penegakan hukum.

“Materi saya, prosesnya yang lebih transparan begitu seperti politik uang. Jadi kriteria dinyatakan pelanggaran itu harus dipertegas,” kata

Ia menekankan sanksi harus memberi efek jerah. Namun berberapa proses pemilu yang dilakukan sebelumnya belum nampak adanya sanksi yang sesuai bagi pelanggaran saat dilakukannya pemilu maupun pemilukada.

“Sanksi yang diberikan, nah untuk sanksi yang diberikan harus benar-benar bisa memberikan efek jerah bagi peserta yang melakukan politik uang menurut saya begitu. Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang mengawasi proses pemilu, harus lebih tegas dan juga adil dalam melihat setiap pelanggaran. Mekanisme dan laporan indikasi pelanggaran itu juga harus diperhatikan,” terang dia.

Soal ASN, Alfred meminta sanksi tegas. Karena sangat jelas adanya larangan bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis.

“Namun berbicara jika ASN yang tertangkap melakukan politik praktis, maka harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Misalkan ditegur dan di non aktifkan beberapa waktu jika terbukti terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya pembahasan RUU Pemilu yang berpihak pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *