Oleh: DEWY M. LEO, SE, M.Si
SUARA TTS.COM – Pandemi Covid-19 telah menyebabkan menurunnya perekonomian dan aktivitas di berbagai sektor dan wilayah di Indonesia. Walau economic shock yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 berangsur mereda seiring stabilnya pasar keuangan domestik dan menggeliatnya beberapa sektor perekonomian, namun upaya pemulihan ini masih memerlukan lebih banyak waktu.
Karena itu pemulihan ekonomi harus segera dirancang dan mulai dilaksanakan. Keterlambatan akan memperparah keadaan dan menyulitkan pemulihannya (Sugiri, 2020; Herdiana,2020; Todaro & Smith, 2015).
Adanya kesamaan dalam dampak covid19 terhadap ekonomi dengan dampak Krisis ekonomi tahun 1997, maka Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran sebagai dampak krisis dapat diawali dengan membuat perencanaan dan strategi pembangunan yang tepat (Arsyad, 2010).
Dalam Perencanaan, Tahap pertama yang harus ditetapkan adalah prioritas pembangunan dimana harus fokus untuk menyelesaikan masalah utama.
Kedua, mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dan keadaan aktual.
Ketiga, menetapkan strategi pelaksanaannya.
Adanya kekhasan pada setiap daerah mendorong adanya konsep pembangunan daerah.
Untuk itu, perlu terlebih dahulu diketahui mengenai karakteristik suatu daerah. Keberhasilan pembangunan daerah sangat tergantung kepada apa yang dimiliki dan keadaan daerah, yaitu antara lain: sumber daya alam, tenaga kerja, investasi, kewirausahaan, infrastruktur, pasar, dan keuangan pemerintah daerah.
Ada beberapa teori pembangunan daerah yang relevan untuk menanggulangi krisis ekonomi
di tingkat daerah. Economic base theory merupakan salah satu teori yang mengusulkan
pembangunan daerah berdasarkan pada apa sektor usaha atau produk yang paling banyak diminta oleh masyarakat dari luar daerah. Produksi didasari dengan potensi sumber daya lokal.
Dalam paradigma baru pembangunan daerah, diyakini bahwa pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Peran pemerintah sangat sentral dan sangat menentukan dalam pergerakan perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.
Pembangunan daerah harus secara maksimal mendayagunakan potensi dan peluang usaha yang ada di daerah, sebagai strategi pembangunan berbasis lokal (Arsyad, et al, 2011).
UMKM menjadi salah satu sektor paling terdampak akibat pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020 lalu. Pembatasan kegiatan masyarakat demi menghentikan laju penyebaran virus corona membuat pelaku UMKM harus berperang melawan kondisi sulit ini.
Banyak pengusaha kecil yang menutup bisnis. Sebagian lagi terpaksa mengurangi jumlah jam kerja atau bahkan mengurangi karyawan demi mempertahankan bisnis. Kondisi ini menciptakan jumlah pengangguran yang melonjak akibat pandemi.
Berdasarkan hasil survey yang diterbitkan oleh Bappenas pada Desember 2020, UMKM rata-rata mengalami penurunan pendapatan sekitar 40% hingga 80% yang mulai dirasakan pada Maret 2020 saat pandemi masuk ke Indonesia. Penurunan omset ini tentu saja berpengaruh pada penurunan keuntungan hingga menyentuh angka 89%. Padahal sejatinya UMKM merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar karena jumlah serapan tenaga kerja dan kegiatan subtitusi produksi barang kosnumsi dan barang setengah jadi.
Singgih (2007) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa UMKM merupakan basis perekonomian rakyat dan tempat bernaungnya sebagian besar pelaku ekonomi.
Dalam pemulihan pasca krisis ekonomi, UMKM dapat lebih awal bergerak dengan kekuatan dan keadaan yang ada.
Sehingga UMKM bertindak sebagai dinamisator perekonomian Indonesia. Hal itu dibuktikan pada saat dan pasca krisis ekonomi di Indonesia 1997. Peranan UMKM sangat strategis karena mampu menyerap sangat banyak tenaga kerja, sehingga dapat menjadi tumpuan untuk memperoleh pendapatan oleh sebagian besar rakyat. Pada umumnya, UMKM juga merupakan pemain lokal yang cukup dominan dan sering menjadi pioner dalam perluasan ekonomi daerah, meskipun pengembangan UMKM tidaklah mudah karena ada berbagai keterbatasan yang melekat pada UMKM.
Kelemahan yang paling utama adalah kekurangan modal dan rendahnya profesionalisme dalam berusaha. Selain itu, Informasi pasar menjadi hal sangat diperlukan oleh pelaku UMKM, karena berdasarkan informasi pasar, mereka akan menata usaha dan manajemen bisnisnya.
Saat ini Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan pemulihan ekonomi yang holistic, karena itu Pelaksanaan kebijakan tersebut harus didukung oleh pemerintah daerah.
Selain itu, seiring dengan peningkatakan tren jual beli online, pemerintah saat ini gencar mendorong UMKM untuk beralih ke sistem digital. Dalam pidatonya di pembukaan rapat koordinasi nasional (rakornas) transformasi digital dan pendataan lengkap koperasi dan UMKM pada 28 Maret 2022 lalu, Presiden Jokowi mengatakan jumlah UMKM yang beralih ke sistem digital mencapai 17,5 juta dari target 20 juta UMKM di akhir 2022. Jumlah ini akan terus digenjot dengan target 30 juta UMKM on board ke platform digital di tahun 2024.
Peran millennial dan generasi Z pun sangat dibutuhkan untuk membantu pelaku UMKM bangkit dari keterpurukan ekonomi. Sebagai kaum yang akrab dengan teknologi, anak muda adalah kelompok yang paling gemar belanja online karena alasan efisiensi dan efektivitas.
Berdasarkan data dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
(1) Pemda mempunyai peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional. Pemda memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya. Di samping itu, kebijakan APBD dapat disinergikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
(2) masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM juga mempunyai peran yang strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan/stimulus fiskal dan moneter, seyogyanya disambut dengan positif oleh pelaku usaha dengan menggerakkan usahanya secara baik.
(3) Strategi dalam pemulihan ekonomi di daerah adalah mengandalkan usaha rakyat, UMKM, koperasi dan BUMDes yang mengolah sumber daya alam dan merupakan usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat dengan kearifan lokalnya,
(4) Perlu penguatan usaha berupa: permodalan, jaringan telekomunikasi, digitalisasi usaha, membentuk jaringan usaha dan perluasan pemasaran.
(5) Pemerintah harus membuat perencanaan dan peta jalan pemulihan ekonomi dan mengorganisir semua pihak yang terkait, dan
(6) Harus ada penetapan produk andalan rakyat.
*Penulis adalah ASN di lingkup Pemda TTS