Kupangonline.com, Kupang – Fenomena No Viral No Justice atau tidak viral maka tidak ada keadilan, kini menjadi realitas sosial yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Jamaludin Ghafur dalam Seminar Nasional yang digelar Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jumat 10 Oktober 2026, di Hotel Neo Aston Kupang.
”Intinya ini fenomena sosial suatu realitas yang tidak mungkin kita mengelak. Karena itu, penegakkan hukum perlu merespons fenomena ini,” tegas Jamaludin.
Menurutnya, viralitas tidak boleh menjadi penentu apakah sebuah kasus ditangani atau tidak. Yang dibutuhkan dalam hukum adalah bukti, bukan tekanan massa di media sosial.
”Dalam konteks hukum yang dibutuhkan itu bukti bukan viral,” ujarnya mengingatkan.
Jamaludin menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membangun protokol penanganan perkara yang jauh lebih transparan dan bisa diakses publik, agar masyarakat tidak lagi bergantung pada viral untuk mendapat keadilan.
”Mereka harus membangun satu protokol penanganan perkara yang jauh lebih transparan dan bisa diakses oleh publik. Sehingga ketika adanya laporan-laporan soal pelanggaran hukum, publik bisa mengakses dan menunjukkan bahwa memang ini sedang berproses,” jelasnya.
Ia menyebut selama ini banyak laporan masyarakat yang menjadi tidak jelas nasibnya, sehingga memaksa masyarakat memviralkan kasusnya.
”Vitalitas itu sering kali dibuat untuk mendongkrak suatu kebutuhan kemudian menjadi tidak jelas ketika ini ditangani apa tidak begitu,” katanya.
Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan bahaya viralitas yang tidak bertanggung jawab.
”Isu tentang No Viral No Justice memang sedang viral dan menjadi perhatian publik. Salah satu indikator viral tidak untuk kebaikan tapi memperkeruh suasana, bisa dilihat dari sumbernya terpercaya atau tidak. Kalau sumbernya tidak jelas ya tentu APH perlu melakukan penindakan,” tegasnya.
”Jangan sampai suara publik yang baik untuk motivasi justru dirusak oleh fenomena-fenomena viralitas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Jamaludin juga menekankan, APH bukan berada pada posisi menentang fenomena viral, akan tetapi bagaimana meresponsnya secara objektif sesuatu hal yang viral.
”Sehingga aparatur penegak hukum bukan posisinya dalam menentang fenomena ini melainkan bagaimana ini bisa direspon. APH harus bersikap objektif, tidak boleh terpengaruh dengan viralitasnya atau tekanan massa dalam penanganan sebuah kasus. Masyarakat butuh kepastian aduan mereka sejauh mana ditindaklanjuti, tapi tetap harus menjaga kerahasiaan, jangan sampai laporan itu dijadikan pasti bahwa ini benar,” pungkasnya.
Seminar ini sendiri digelar Prodi Magister Ilmu Hukum Undana yang saat ini memiliki 138 mahasiswa S2. Kegiatan menghadirkan Dr. Jamaludin Ghafur sebagai pakar hukum dan Dr. M. Dinah Charlota Lerik sebagai pakar psikologi dari FKM Undana.
Sementata itu, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undana Dr. Dhesy Kase mengatakan tema No Viral No Justice dipilih karena sangat relevan.
”Goalnya kita, publik tahu. Kami berharap APH itu responsif, tetapi responsif APH ketika ada sesuatu yang sudah viral baru mereka responsif, padahal sesungguhnya mereka harus lebih responsif ketimbang sudah viral di media sosial,” kata Dhesy.
Ketua panitia kegiatan, Dr. Bill Nope menambahkan seminar ini penting untuk literasi hukum digital.
”Orang bermain handphone salah menggunakan jarinya bisa berdampak pada masalah hukum. Tapi ada juga pada posisi lain orang mendapatkan masalah hukum dan ternyata tidak diurus dengan baik oleh penegak hukum, dia bisa memviralkan kemudian mendapatkan perhatian hukum. Jadi ada plus minusnya,” tutup Bill Nope.
Untuk diketahui, seminar nasional ini digelar oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Undana Kupang, dengan menghadirkan nara sumber Dr. Jamaludin Ghafur, selaku dosen Fakultas Hukum UII dan Dr. M. Dinah Charlota Lerik selaku Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana Kupang. (*)








