KesehatanNasional

Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian dr. Icha

6
×

Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian dr. Icha

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Nakes di NTT, menggelar aksi demo atas meninggalnya dr. Icha Pakaenoni, belum lama ini. Foto: Istimewa

‎Kupangonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.

‎Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Komnas HAM kemudian melakukan pemantauan sesuai Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

‎Pemantauan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Polda NTT, pihak RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya, hingga ahli psikologi forensik.

‎Dari pemantauan itu, Komnas HAM memperoleh sejumlah temuan faktual. Di antaranya terkait status kerja almarhumah, peristiwa intimidasi di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026, respons petugas keamanan dan kondisi CCTV di ruang IGD, kondisi dr. Icha pasca peristiwa, hingga riwayat kerentanan sebelumnya.

‎Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ada empat bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini.

‎”Pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, dan potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan,” ujar Anis dalam rilis resmi Nomor: 54/HM.00/X/2026, yang diterima media ini pada, Sabtu (7/11/2026).

‎Atas kesimpulan itu, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk terus dilakukan pengawasan dalam kasus dr. Icha.

‎Pertama, kepada Menteri Kesehatan RI diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. Menkes juga diminta memperkuat kebijakan dan SOP perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi dan adil gender.

‎Kedua, kepada Kapolda NTT diminta melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk mendalami relevansi penerapan Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada keluarga.

‎Ketiga, kepada Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.

‎Komnas HAM juga meminta pihak rumah sakit memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.

‎Untuk diketahui, dr Icha diketahui ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026. Sebelum meninggal, ia diduga mengalami intimidasi saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. (*)