Ket Foto : Thomas Lopo (atas), Christian Tlonaen (Kiri), Rikhap Jitron Akailupa (Kanan)
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Aneh tapi nyata, meski pemberitaan Kades Noebesa, Rikhap Jitro Akailupa telah viral diberitakan media, namun hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) tak juga memproses pelanggaran etik kepada Jitro. Mirisnya lagi, Kadis PMD Kabupaten TTS, Chris Tlonaen beralasan belum diprosesnya dugaan pelanggaran Etik tersebut karena hingga kini pihaknya belum menerima laporan.
“ Belum ada laporan, kalau ada nanti kita lihat lagi pelanggarannya jauh mana. Apakah masuk etik atau seperti apa,” ujar Chris kepada SUARA TTS. COM, Senin 7 November 2022 usai mengikuti rapat kerja bersama komisi 1 DPRD TTS.
Menurutnya kasus tersebut sebaiknya diproses hukum karena sudah masuk ranah pidana. Namun di sisi lain, Chris terlihat enggan untuk memproses pelanggaran Etik terhadap Kades Noebesa tersebut.
Chris menyebut, Bupati Tahun sudah mengetahui persoalan tersebut. Hasil rapat kerja bersama komisi 1 hari terkait perbuatan asusila Kades Noebesa juga akan disampaikan kepada Bupati.
“ Pak Bupati sudah tahu persoalan ini.
Nanti hasil rapat dengan komisi 1, dimana komisi 1 meminta agar Jitro dicopot dari jabatan Kepala Desa juga akan saya sampaikan kepada bupati,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi 1, Thomas Lopo menyayangkan sikap Dinas PMD yang terkesan diam saja terkait kasus asusila yang dilakukan Kepala Desa Noebesa. Dirinya merasa aneh dengan alasan yang disampaikan Kadis PMD, Chris Tlonaen yang mengaku, belum memproses dugaan pelanggaran Etik tersebut karena belum ada laporan. Padahal media sudah ramai memberitakan persoalan itu.
“ Mana harus tunggu laporan baru kerja. Ini sudah naik di media berkali-kali mana diam saja. Pakai itu pemberitaan di media untuk proses oknum kepala desa,”tutur Thomas dengan nada tegas.
Terkait proses mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Amanuban Tengah, dimana oknum kades diberikan sangsi adat, Thomas menyebut membayar denda adat tidak melepaskan seseorang dari pelanggaran etik.
“ Urusan adat itu urusan lain. Etik harus tetap dilaksanakan. Mau si oknum itu bayar denda adat atau tidak, itu tidak menghilangkan pelanggaran etiknya. Dinas PMD harus lebih tahu soal itu,” ujarnya dengan nada sedikit tinggi.
Dirinya meminta agar Jitro Akailupa dicopot dari jabatan kepala desa. Perbuatan Jitro, selain melanggar etik, tetapi juga melanggar norma sosial, hukum dan agama. Perbuatan Jitro disebut telah membuat merendahkan marwah pemerintah.
“ Kita berharap Bupati tidak hanya tegas dengan Pak Susten Sesfao yang dicopot dari jabatan camat kuanfatu karena berselingkuh, tapi harus tegas juga dengan Jitro Akailupa yang menghamili dua wanita sekaligus.” Pinta politisi PKB ini.
Untuk diketahui Kades Noebesa, Jitro Akailupa mangkir dari undangan rapat kerja bersama komisi 1 guna membahas kasus asusila yang dilakukan Jitro pada Senin pagi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi 1 DPRD TTS telah mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Rikhap Jitro Akailupa. Panggilan ini terkait ulah bejat sang kades yang menghamili dua wanita sekaligus.
“ Hari ini kita keluarkan surat panggilan untuk kades Noebesa, Jitro Akailupa. Panggilan ini terkait kasus dua wanita yang dihamili Kades Jitro,” ungkap Uksam kepada SUARA TTS. COM, Kamis 3 November 2022. (DK)
Editor : Erik Sanu