Ket Foto. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Masyarakat Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen ,Kabupaten TTS untuk polisikan mantan Kades Fatumnutu Sefnat Bahael.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS, Apris Manafe.
Menurut Kadis Apris, jika calon Kades Fatumnutu Sefnat Bahael terbukti melakukan pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil TTS, Apris Manafe melalui layanan pesan WhatsApp Kamis (7/7/2022).
Menurut mantan camat Faumolo ini, urusan dokumen kependudukan gratis sehingga jika benar calon Kades Fatumnutu Sefnat Bahael melakukan pungli maka masyarakat harus laporkan ke Polisi untuk diproses secara hukum, karena semua dokumen kependudukan dilayani secara gratis.
Terhadap pungut yang dilakukan Kades Sefnat, Kadis Apris menegaskan dirinya tidak tahu dengan pungutan tersebut.
“Saya tidak tau Kades Fatumnutu ada pungut biaya urus dokumen kependudukan. Tapi jika itu benar lakukan pungli maka laporkan saja ke Kepolisian karena semua pengurusan di Dukcapil gratis,”Kata Apris.
Ket Foto.Nampak masyarakat saat mengadukan Cakades Fatumnutu di Komisi 1 DPRD TTS.
Diberitakan sebelumnya Trianus Nabunome saat mengadu di Komisi I DPRD TTS mengatakan pihaknya sakit hati dengan pelayanan Kades Fatumnutu Sefnat Bahael.
Menurut Trianus saat masyarakat hendak mengurus dokumen pindah penduduk dari Kota Kupang sebesar Rp 450.000 hingga Rp 500.000 dan dari Kalimantan nilainya mencapai Rp 1 juta.
“Kami sakit hati karena Pak Mantan Desa Sefnat Bahael yang juga calon incumbent ini pungut biaya saat urus dokumen kependudukan,”ujarnya.(Tim)