Berita

Lakukan Tindakan Asusila Dan KDRT, Kades Noebesa Bisa Diberhentikan.

6
×

Lakukan Tindakan Asusila Dan KDRT, Kades Noebesa Bisa Diberhentikan.

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Kepala Dinas PMD TTS,Christian Tlonaen dan Kabid Penanganan dan Pendampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan anak Dinas P3A,Andi Kalumbang

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE –  Tindakan asusila yang  dilakukan Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa dengan  menghamili dua gadis sekaligus di Desa Noebesa dan Bone Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membuat Kepala Dinas PMD angkat bicara.

Kepada wartawan Selasa 11 Oktober 2022, Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Crhistian Tlonaen  mengatakan bahwa kasus asusila yang dilakukan oleh Kades Noebesa akan diproses sesuai tahapan.

Karna itu dirinya memberi ruang kepada Camat Amanuban Tengah untuk melanjutkan proses penyelesaian terhadap yang bersangkutan. Jika dalam tahapannya tidak ada titik temu maka akan  ditindak lanjuti dengan proses ikutan.

“Jadi proses penyelesaian sudah dari desa dan sekarang di Kecamatan,jika belum berhasil maka lanjut ke proses hukum”, ujarnya.

Kendati demikian sesuai aturan, Kepala Desa Noebesa Rihkap Jitro Akailupa telah melanggar pasal 29 Undang-undang NO 06 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyararakat tertentu.

Terhadap kasus asusila tersebut,Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa bisa diberhentikan setelah tahapan-tahapan pembinaan administratif oleh aparat Desa Bone dan Camat Amanuban Tengah sesuai amanat Pasal 26 Perda No.05 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana Tugas Pembinaan dan Pengawasan didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait dan atau Camat.

“kami beri ruang untuk tahapan mulai dari Desa, Camat, dan jika terbukti nanti maka akibat dan konsekuensi harus diterima yang bersangkutan.” Tegas Christian Tlonaen.

Terpisah Kepala Bidang Penanganan,Pendampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak ( P3A) TTS, Andy Kalumbang ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait  kasus Asusila yang dilakukan Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa, pihaknya telah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Apik untuk mendampingi para korban kekerasan seksual .

Ia menjelaskan,berdasarkan amanat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Kepala desa Noebesa melanggar Pasal 04 ayat 01 Huruf G yakni melakukan eksploitasi seksual dan pasal 04 ayat 02 huruf ( D) yakni perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dimana adanya pemaksaan dan Ingkar Janji Menikah yang dilakukan oleh Kades Noebesa untuk melakukan eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp.250 juta.

“kasus yang menjadi pendampingan klien kami dari pelaku Rikhap Jitro Akailupa adalah istri sahnya atas nama Orance Ninef,dimana pelaku Rikhap Jitro Akailupa melakukan Kasus KDRT terhadap Orance Ninef sehingga  meninggalkan rumah sejak tanggal 21 November 2018 lalu sampai dengan Bulan Agustus 2022 lalu”,ujar Andi.

Selanjutnya korban kedua adalah Dina Wasty Betty yang merupakan masyarakat Desa Noebesa.  korban mendapat kekerasan seksual pad 12 Mei 2021. saat korban pulang dari pesta, pelaku Rikhap Jitron Akailupa membuntuti korban dan terus memaksa untuk melakukan hubungan badan layak suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki.

Sedangkan korban ke tiga adalah Adriani Adel Kase, Warga Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah yang ditipu oleh pelaku Rikhap Jitron Akailupa yang  mengaku belum menikah dan berjanji untuk menikahi korban  sehingga korban rela menyerahkan kesuciannya untuk ditiduri pelaku pada tanggal 05 Desember 2021 lalu.

Lebih lanjut kata Andy Kalumbang, pelaku Rikhap Jitron Akailupa selalu pergi ke rumah korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Setiap kali berhubungan, pelaku selalu berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya korban hamil dan  melahirkan bayi perempuan.(***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *