Ket. Foto: Kabid PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A), Andy Kalumbang,S.IP
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Bunga bukan nama sebenarnya, bocah 6 tahun di Kabupaten TTS mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial KN yang masih kerabatnya sendiri. Bunga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Akibat peristiwa naas tersebut, bunga menjadi troma dan mengeluh sakit ketika “buang air kecil”.
Kabid PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A), Andy Kalumbang,S.IP mengatakan, saat ini korban dalam perlindungan dan pendampingan Dinas P3A. Berdasarkan cerita korban, diketahui kejadian naas tersebut terjadi pada 17 September 2022 lalu. Saat kejadian, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena ibu korban sedang mengambil jatah Raskin di kantor Desa Fatuulan, Kecamatan Kie, sedangkan ayah korban sedang berada di kota kupang.
Korban diketahui berada di rumah bersama kakeknya. Pelaku mengetahui jika korban hanya bersama kakeknya, langsung mendatangi rumah korban. Usai masuk ke rumah korban, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan kakek korban.
Pintu kamar langsung di kunci pelaku dan mulut korban langsung ditutup dengan menggunakan tangan. Di bawah ancaman akan dibunuh, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“ korban sempat berusaha berteriak, namun pelaku langsung sigap menutup mulut korban dan mengancam akan dibunuh jika berteriak,” ungkap Andy.
Usai memperkosa korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Usai mengancam korban, pelaku langsung meninggal rumah korban tanpa ada rasa penyesalan.
Kasus ini baru terbongkar saat korban mengeluh kesakitan ketika “buang air kecil” kepada sang ibu. Awalnya korban enggan untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada sang ibu. Namun setelah didesak, barulah korban berani menceritakan peristiwa naas yang dialaminya.
Usai mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi sang suami guna menceritakan peristiwa yang dialami anak mereka.
“ karena masih menunggu ayah korban pulang dari kupang, kasus ini baru dilaporkan ke pemerintah Desa Fatuulan dan Polsek Kie pada 8 Oktober 2022. Selanjutnya, pemerintah desa mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan dan meminta pendampingan kepada Dinas P3A,” terang Andy kepada SUARA TTS. COM, 13 Oktober 2022.
Selain melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga, Dinas P3A lanjut Andy juga akan melakukan koordinasi dengan Polsek Kie dan Polres TTS agar pelaku bisa segera diamankan.
“ Esok, kita langsung koordinasi dengan Polsek Kie dan Polres TTS agar pelaku bisa segera diamankan,” pungkasnya. (DK)
Editor: Erik Sanu