[ad_1]
BERITA CALEG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan TikTok di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/11). Kerja sama ini dimaksudkan untuk memperkuat sosialisasi partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024 dan memperkuat partisipasi pemilih muda. (Afra Augesti/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
[ad_2]