Ket foto : Nampak Yusak Boimau ditemani istri dan anaknya bertemu Waket DPRD TTS, Religius Usfunan di ruang kerja Waket DPRD TTS.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Yusak Boimau, warga kelurahan karang sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS mengalami nasib tragis. Ia dituduh memperkosa anaknya sendiri Febrianti yang merupakan penyandang distabilitas hingga terpaksa mengikuti proses hukum di Polres TTS pada tahun 2020 lalu. Dirinya sempat di tahan di Rutan Soe sebagai tahanan pengadilan. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Soe, banding hingga kasasi, Yusak dinyatakan tak bersalah.
“ Pada Juli 2020, saya ditangkap aparat kepolisian Polres TTS dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap anak saya sendiri. Saat itu saya sudah katakan bahwa saya bukan pelakunya. Saya tidak mungkin melakukan perbuatan itu kepada anak saya sendiri namun saya tetap diproses hingga sidang di pengadilan negeri soe. Namun dalam sidang itu, saya divonis tidak terbukti bersalah sehingga saya bebas. Jaksa penuntut umum lalu melakukan upaya banding hingga kasasi. Namun baik putusan tingkat banding, maupun kasasi yang putusannya baru keluar Juni 2022, saya dinyatakan tidak terbukti bersalah,” ungkap Yusak yang ditemui SUARA TTS. COM, Kamis 1 Desember 2022.
Untuk diketahui, Febrianti merupakan penyandang distabilitas dengan keterbatasan bicara dan mengalami pertumbuhan otak yang tak sempurna.
Yusak mengaku sakit hati dan malu dituduh memperkosa anak sendiri. Rasa sakitnya kian bertambah saat harus merasakan pahitnya hidup dalam Rutan Soe sebagai tahanan pengadilan dan meninggalkan istri serta anaknya.
“ Saya rasa malu dan sakit hati atas semua tuduhan yang dilayangkan kepada saya. Namun saya hanya masyarakat kecil yang tak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya bisa menerima semua tuduhan itu dan menjalani proses hukum. Puji Tuhan, akhirnya Tuhan menunjukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan kepada saya dan keluarga,” ujar Yusak.
Hingga saat ini, ia tak tahu siapa yang memperkosa anak ketiganya tersebut. Pasalnya kejadian naas tersebut berlangsung saat ia sementara bekerja sebagai tenaga honor kebersihan di Dinas PU, dan sang istri sementara berjualan di lapangan Puspenmas.
“ Saat kejadian perkosaan itu, saya dan istri saya sementara berada di luar rumah. Sementara Febrianti berada sendirian di dalam rumah. Saat kami pulang pelaku sudah kabur meninggalkan anak saya sendirian di rumah,” kenang Yusak.
Karena harus mengikuti proses hukum, Yusak harus kehilangan pekerjaannya. Ia diberhentikan sebagai tenaga honor di Dinas PU.
“ Sejak proses hukum tahun 2020 itu saya sudah tidak lagi bekerja sebagai tenaga kebersihan. Kontrak saya diputus, bahkan ketika saya sudah divonis tak bersalah, saya tetap harus menerim kenyataan pahit bahwa saya kehilangan pekerjaan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga kami,” ucapnya sambil menahan tangis. (DK)
Editor : Erik Sanu